KPK Bakal Cek Uang Rp2 Miliar dari SYL ke Rekening Penampung
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengecek uang yang masuk ke rekening penampung lembaganya dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal ini perlu dilakukan lantaran kerap kali ada pihak-pihak yang mengembalikan uang ke rekening tersebut tanpa identitas.
"Ya nanti kita akan cek Rp2 miliar dari siapa dan terkait dengan (apa)," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur kepada wartawan yang dikutip pada Rabu (26/6/2024).
"Karena sering kali juga yang membuat kami agak apa namanya, bertanya-tanya, kadang kala orang mengembalikan uang ke rekening penampungan itu tidak atau tanpa identitas," sambungnya menjelaskan.
Asep mengatakan, uang yang masuk ke rekening penampung KPK biasanya karena adanya pihak-pihak yang ketakutan merasa tidak seharusnya menerima duit tersebut.
"Ada juga yang...'kenapa kok saya merasa dapat (uang)' gitu ya, kebagian dari uang tersebut, jadi dia ketakutan sendiri, dia (punya) nomor rekening penampungan, dikirim saja, seperti itu," ungkap dia.
Asep mengungkapkan, KPK tidak hanya memiliki satu rekening penampungan. Dia menyebut, setiap perkara memiliki rekening masing-masing, termasuk dalam kasus korupsi SYL.
"Rekening penampungan sih ada, dibagi-bagi, tiap perkara ada. Perkara SYL, di perkara ini, jadi enggak satu. Tapi di perkara tersebut sering kali juga tidak mencantumkan identitasnya, tapi dikirim. Kita harus melakukan pengecekan," jelas Asep.
Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak mengungkapkan terdapat uang masuk senilai Rp2,01 miliar dari rekening atas nama Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke rekening penitipan KPK saat SYL berada dalam tahanan.
Dia menjelaskan pengiriman uang dari rekening SYL itu berisi catatan terkait perkara Kementerian Pertanian (Kementerian) RI.
"Ini ada di barang bukti nomor 1.002, kiriman uang dari rekening Bank Mandiri atas nama Syahrul Yasin Limpo tertanggal 2 Januari 2024," kata Meyer sambil menunjukkan bukti dalam persidangan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (25/6).
Oleh karena itu, Jaksa pun meminta SYL menerangkan hal tersebut, namun SYL mengaku tak mengetahui transaksi itu lantaran sudah berada di dalam tahanan.
SYL, dalam persidangan, juga mengaku tidak mengetahui memiliki rekening dengan namanya tersebut, karena dirinya beralasan seluruh rekening miliknya dipegang oleh para anak buahnya, antara lain mantan ajudannya, Panji Harjanto.
"Saya tidak tahu persis apakah memang ada rekening itu dan saya tidak pernah menyetorkan uang itu. Keluarga saya juga tidak pernah memberitahu tentang transaksi itu," ucap dia menambahkan.
SYL menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, dengan dakwaan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.
Pemerasan dilakukan Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.