KPK Cecar 12 Saksi Soal Transaksi Jual Beli Tanah Terkait Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 12 saksi terkait dugaan rasuah pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera yang dikerjakan PT Hutama Karya (Persero) Tahun Anggaran 2018-2020. Seluruh saksi ini hadir dan dimintai keterangan soal pembelian 54 bidang tanah di Lampung Selatan yang kini sudah disita KPK.

“Pemeriksaan dilakukan di Polres Lampung Selatan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, dikutip Kamis (27/6/2024).

Tessa menjelaskan, penyidik mencecar tiga saksi, yakni notaris Rudi Hartono beserta stafnya, Ferry Irawan dan Genta Eranda mengenai transaksi jual beli tanah dalam proyek ini. Pembelian lahan itu dilakukan oleh Komisaris Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, penyidik turut memeriksa enam petani, yaitu Abdul Rahman, Rohimi, Intanmas, Syamsul Bahri, Jayadi, dan Hasan Yusup. Lalu, ada juga pihak swasta bernama Dedi Manda serta Sahroni yang merupakan mantan Kepala Desa Bakauheni periode 2015-2021.

“(Delapan saksi ini) Ditanyakan soal transaksi penjualan tanah mereka kepada tersangka IZ,” jelas Tessa.

Selain itu, KPK juga meminta keterangan dari Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, Nikolas Palinggi. “Saksi ini ditanyakan terkait dengan asal hak kepemilikan tanah para penjual,” ungkap Tessa.

Sebagai informasi, KPK telah menyita 54 bidang tanah terkait kasus ini pada 22 Mei 2024. Puluhan tanah itu disita dari Komisaris Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Terdapat tiga tersangka dalam kasus korupsi ini. Selain Iskandar, dua tersangka lainnya, yakni eks Direktur Utama BUMN Hutama Karya, Bintang Perbowo serta mantan Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya Mohammad Rizal Sutjipto.

Adapun 54 bidang tanah yang disita terdiri dari 32 tanah yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 meter persegi dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 meter persegi. Seluruh aset ini diperkirakan bernilai sebesar Rp150 miliar.

KPK telah memasang plang tanda penyitaan sejak Rabu (19/6).

Sebelumnya, KPK mengaku tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan proyek jalan tol Trans Sumatera yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020.

Selain itu, KPK juga telah menggeledah dua lokasi berbeda pada Senin (25/3). Penggeledahan itu dilakukan di Kantor PT Hutama Karya Persero dan anak perusahannya, yakni PT HKR. Dari kegiatan tersebut, penyidik KPK menemukan berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi ini. 

Akibat korupsi tersebut, KPK menduga telah terjadi kerugian negara. Nilainya diduga mencapai belasan miliar rupiah.