Mantan Presiden Honduras Divonis 45 Tahun Penjara Atas Kasus Impor 400 Ton Kokain ke AS
ERA.id - Mantan presiden Honduras Juan Orlando Hernandez dijatuhi vonis 45 tahun penjara atas kasus perdagangan narkoba. Hernandez dinyatakan bersalah atas seluruh tuduhan, termasuk mengimpor kokain ke AS.
Pengadilan New York, Amerika Serikat, memutuskan Juan Orlando Hernandez bersalah atas semua tuduhan yang mengarah pada dirinya. Tuduhan itu termasuk konspirasi untuk mengimpor kokain ke AS dan menyimpan senjata.
Mantan presiden yang memimpin Honduras dari 2014 hingga 2022 tersebut dituduh menjadikan negaranya sebagai jalur masuk narkoba ke AS. Ia diduga membantu mengalirkan hingga 400 ton kokain ke AS secara ilegal dengan memanfaatkan kepolisian negara Amerika Tengah itu.
Sejumlah pengedar narkoba yang bersaksi dalam pengadilan tersebut menyatakan, Hernandez telah menerima uang dari kartel narkoba, termasuk dana sebesar 1 juta dolar AS (Rp16,38 miliar) dari Kartel Sinaloa pimpinan Joaquin "el Chapo" Guzman.
Selain vonis 45 tahun penjara, hakim Kevin Castel juga menjatuhkan denda 8 juta dolar AS (Rp131,6 miliar) kepada Hernandez.
Hakim lantas meminta tim pembela sang mantan presiden menerangkan kepada pengadilan bagaimana denda tersebut akan dibayar. Hakim Castel juga menyebut Hernandez sebagai orang bermuka dua lanatran selama ini menyatakan sekutu setia AS dalam perang melawan narkoba.
"Di satu sisi, ia menyatakan komitmennya memerangi perdagangan narkoba. Namun, di sisi lain, ia membantu mengimpor berton-ton kokain senilai hingga 10 juta dolar AS (Rp163,83 miliar)," kata Castel, dikutip Anadolu, Kamis (27/6/2024).
Sementara itu, Hernandez terus menegaskan bahwa dirinya tak bersalah dalam sidang vonis. Dia mengklaim jaksa penuntut tidak melakukan penyelidikan hingga tuntas terkait kasus tersebut.
"Saya secara salah dan tidak adil dituduh seperti ini. Jaksa penuntut tidak melakukan uji tuntas dalam penyelidikan untuk mengetahui semua kebenarannya," kata Hernandez.