Tim Gubernur Anies Berpotensi Jadi Temuan BPK

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan keberadaan tim gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP) yang disusun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersifat ad hoc yang melekat pada Biro Administrasi Sekretariat Daerah DKI Jakarta.

Tapi fungsi tim gubernur, kata Tjahjo, untuk melaksanakan tugas khusus dari gubernur, bukan dari Biro Administrasi sehingga dinilai tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

"Maka direkomendasikan evaluasi untuk tidak dianggarkan pada Biro Administrasi,” kata Tjahjo, dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (23/12/2017). 

Sebagai solusinya, Kementerian Dalam Negeri menyarankan anggaran untuk tim gubernur diambil dari biaya operasional penunjang (BOP) gubernur sesuai  Pasal 8 PP 109/2000 tentang Kedudukan Keuangan KDH.

"Prinsipnya bukan menghilangkan TGUPP, silakan saja Gubernur DKI membentuk TGUPP,  melainkan hanya mengalihkan pembebanan anggaran yang semula beban anggaran Biro Administrasi menjadi beban atas penggunaan BOP gubernur," ungkap Tjahjo.

Terkait pernyataan Anies yang  tidak setuju anggaran tim gubernur diambil dari BOP, Tjahjo menyampaikan semuanya diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Dalam pasal itu dinyatakan: keuangan negara (termasuk keuangan daerah) dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 

Menurut Tjahjo, Kemendagri sebagai kepanjangan dari pemerintah pusar berwenang melakukan pengawasan dan pembinaan anggaran daerah. Dia khawatir anggaran tim gubernur jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jika tetap disokong dari pos anggaran Biro Administrasi.
 
"Sangat mungkin menjadi temuan BPK yang melaksanakan fungsi  pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara/daerah,” ujar Tjahjo.

Sehari sebelumnya, Anies menyatakan pembentukan tim gubernur merupakan otoritas Pemprov DKI. Kewenangan Kemendagri hanya bersifat rekomendasi, katanya, sehingga tidak selalu harus dijalankan. Meski begitu, Anies menghormati keputusan Kemendagri.

Namun, Anies enggan menjawab saran Kemendagri yang meminta anggaran tim gubernur sebaiknya dialokasikan dari dana operasional gubernur. Menurutnya, yang perlu disoroti bukan soal anggaran, tapi kenapa di zaman sekarang tim gubernur dipermasalahkan dan di era kepemimpinan gubernur sebelumnya tidak menjadi soal.

"Kenapa di periode Gubernur pak Jokowi, periode gubernur Pak Basuki, di era gubernur pak Djarot, anggaran untuk TGUPP boleh tuh. Kok mendadak sekarang jadi gak boleh? ada apa? ada apa yang berubah? apa yang salah?" tanya Anies. 

Jumlah anggota tim gubernur dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Era Joko Widodo, anggota tim gubernur 7 orang, mereka menjadi penasihat gubernur tapi tidak diupah dari APBD. 

Era Ahok -Djarot, personel tim gubernur  menjadi 15 orang, dengan anggaran Rp2,8 miliar. Adapun beban tugas mengawasi kepala dan sejumlah program strategis. 

Lalu di era Anies, tim gubernur menjadi 74 orang dengan anggaran Rp28,8 miliar. Personel tim mencangkup 5 bidang, percepatan pembangunan, pencegahan korupsi, harmonisasi regulasi, pengelolaan pesisir dan ekonomi pertumbuhan.