Mungkinkah 144 SKS untuk Mahasiswa Bisa Dapat Diskon?
"Kami ingin tetap pelajari dulu. Kami sudah pernah bicarakan di antara para dirjen (direktur jenderal)," kata Menristekdikti Mohamad Nasir di sela-sela Forum Nasional Inkubator Bisnis Teknologi: Menuju Inovasi Industri 4.0 di Jakarta, Senin (3/12/2018).
Apa dasarnya? Jadi begini. Ternyata di luar negeri, beban kredit yang harus dicapai mahasiswa adalah 120 SKS. Sedangkan di Indonesia, untuk mendapatkan gelar sarjana, harus bisa menempuh 144 SKS.
"Apakah harus turun menjadi 120 SKS atau tetap 144 SKS, tapi dia sampai di pendidikan apanya, nanti harus kita selesaikan," jelas Nasir lagi.
Tapi sepertinya, wacana ini belum bisa diterapkan dalam waktu dekat. Soalnya, kata Nasir, masih banyak perbedaan pandangan tentang jumlah SKS yang harus dituntaskan. Jadi penurunan jumlah SKS masih menjadi wacana.
Tapi soal peluang, belum tertutup rapat. Apalagi, undang-undang tidak mengatur 10 SKS untuk Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU); Pendidikan Kewarganegaraan, Agama, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.
"Karena tarik menariknya sangat tinggi. Ini problem yang muncul di lapangan adalah tidak hanya itu. Kita mau terapkan itu ternyata masih ada perbedaan pandangan tentang 144 SKS, karena apa? Yang 10 SKS ini adalah ada dalam undang-undang yang wajib dilakukan yang namanya Mata Kuliah Dasar Umum ( MKDU). Pertanyaan saya di dalam undang-undang ditetapkan 10 SKS tidak? Tidak ada itu," jelas Nasir panjang lebar.
"Nah nanti ke depan akan saya coba 'merge' supaya lebih sederhana. Kami bicara dulu dengan para dirjen. Mudah-mudahan tahun depan sudah mulai diaplikasikan," tutupnya.