Soal Citra KPK Buruk, Nawawi Singgung Kasus Firli Bahuri: Sampai Sekarang Persoalannya Tidak Clear
ERA.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango menyoroti soal citra lembaganya yang belakangan dinilai buruk. Ia menyebut, salah satu penyebab hal ini adalah kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri saat masih menjabat sebagai Ketua KPK.
"Berhubungan soal citra lembaga, kami sangat memahami keterpurukan citra lembaga seperti ini. Beberapa yang melatarbelakanginya, misalnya case-nya ketua terdahulu (Firli Bahuri)," kata Nawawi saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR dengan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).
Meski demikian, Nawawi menilai, hingga kini belum ada kejelasan dari penanganan kasus Firli. Sebab, pengusutannya masih berkutat di penyidik Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Tetapi harus dipahami juga bahwa persoalan yang dihadapi ketua terdahulu sampai sekarang tidak clear. Berkas perkaranya bolak-balik pada tingkat Kepolisian Daerah Metro dan Kejaksaan Tinggi DKI," ungkap dia.
Menurut dia, KPK pun sudah menerima citra lembaga yang buruk akibat penetapan Firli sebagai tersangka dalam kasus pemerasan tersebut.
"Kami sudah menerima keterpurukan daripada penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka tanpa kita sekarang tahu bagaimana dengan nasib...Citra lembaga itu terkemas daripada pemberitaan-pemberitaan penetapan tersangka mantan ketua terdahulu," ujar Nawawi.
Diketahui, Firli Bahuri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Mantan Ketua KPK itu tidak ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya dia mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun, gugatannya ini belum diterima hakim. Firli kembali mengajukan praperadilan namun tak lama kemudian gugatan kedua itu dicabut.