Kubu Hasto PDIP Gugat Penyidik KPK ke PN Jaksel Usai Sita Buku Partai
ERA.id - Ronny Talapessy menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan dilayangkan terkait buku partai yang disita dari staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi beberapa waktu lalu.
Adapun Ronny merupakan kuasa hukum Kusnadi. Ia meminta agar buku tersebut dikembalikan karena tidak berkaitan dengan kasus Harun Masiku.
“Saya bersama kawan-kawan badan bantuan hukum dan advokasi rakyat perwakilan dari DKI dan juga Banten dan wilayah daerah lainnya akan menyusul, kita mendaftarkan gugatan terkait dengan perampasan buku milik partai,” kata Ronny kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (1/7/2024).
Ronny mengungkapkan, penyidik yang digugat, yakni Rossa Purbo Bekti dan kawan-kawannya. Ia menyebut, sikap ini diambil berdasarkan aspirasi dari para kader PDIP.
“Bahwa apa yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK sudah semena-mena dan kami PDI Perjuangan masih percaya kepada hukum, maka kami melakukan upaya hukum ini,” jelas Ronny.
“Agar kami PDI Perjuangan mendapatkan keadilan,” sambungnya menegaskan.
Ronny menekankan, barang yang disita Rossa tidak berhubungan dengan kasus Harun Masiku. Sebab, jelas dia, catatan maupun handphone milik Hasto itu justru berisi mengenai strategi internal partai.
“Sekali lagi perlu saya garis bawahi di sini bahwa buku partai ataupun handphone yang dirampas itu tidak ada kaitannya dengan Harun masiku,” tegas dia.
“Buku partai yang dirampas itu terkait dengan strategi politik dari PDI Perjuangan terkait dengan pemenangan pilkada yang akan datang dan juga terkait dengan muruah partai, kedaulatan partai di mana kami keberatan ketika buku tersebut ikut diambil,” imbuh Ronny.
Sebagai informasi, KPK telah memeriksa Hasto sebagai saksi dalam kasus suap Harun Masiku pada Senin (10/6) lalu. Beberapa barang milik Hasto, seperti ponsel, serta catatan yang berisi strategi partai disita dari stafnya, Kusnadi.
Kubu Hasto pun kemudian melaporkan penyidik bernama Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik. Selain itu, mereka juga mengadu ke Komnas HAM lantaran Kusnadi mendapatkan intimidasi dan diperiksa secara paksa saat menunggu pemeriksaan Hasto.