Bunuh Ibu dan Anak Pakai Gunting dan Pisau Dapur, Pemuda di Jepang Dijatuhi Hukuman Mati
ERA.id - Seorang pria berusia 39 tahun dijatuhi hukuman mati atas kasus pembunuhan seorang perempuan dan putranya pada tahun 2020. Pria itu juga dituduh merampok dengan membawa kabur 88.000 yen atau sekitar Rp8,9 juta.
Selama persidangan yang digelar di Pengadilan Distrik Oita, jaksa menuntut Shoichi Sato dengan hukuman mati berdasarkan bukti yang ditemukan. Sejumlah bukti itu termasuk DNA dari bagasi mobil Sato yang cocok dengan korban perempuan berusia 79 tahun, Takako Yamana.
Menurut dakwaan terhadap Shoichi Sato dikutip dari Kyodo News, dia dituduh membobol rumah Takako Yamana, seorang petani, pada tanggal 2 Februari 2020. Terdakwa diduga menusuk lehernya dan putranya, Hiroyuki, yang bekerja sebagai pekerja pos, dengan pisau dapur dan gunting beberapa kali.
Kedua korban tewas karena kehabisan darah. Sato juga dituduh mencuri uang tunai sebesar 88.000 yen atau sekitar Rp8,9 juta. Dari hasil investigasi di lokasi kejadian, tidak ditemukan tanda-tanda perlawanan.
Namun ada bekas sepatu berlumpur di dalam rumah, membuat polisi yakin pembunuhnya masuk melalui jendela yang tidak terkunci. Dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, Sato terlihat berada di luar rumah dan mobilnya di sekitar rumah korban di AS sekitar waktu kejadian.
Polisi menangkap Sato sekitar satu tahun delapan bulan setelah kejadian tersebut.
Lebih lanjut, selama persidangan kuasa hukum Sato membantah tuduhan tersebut. Kuasa hukum Sato menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah.