KPK Kembangkan Kasus Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina, Ada Dua Tersangka Baru

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus rasuah pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) PT Pertamina (Persero). Dua pegawai perusahaan pelat merah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun kasus ini sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan. Dia merupakan satu-satunya terdakwa dalam kasus korupsi tersebut yang telah divonis pidana penjara 9 tahun dan denda Rp500 juta.

"Pengembangan penyidikan tersebut merupakan kelanjutan dan bagian yang tak terpisahkan dari penyidikan yang dilakukan terhadap GKK (Galaila Karen Kardinah) alias KA (Karen Agustiawan) yang telah divonis bersalah dalam kasus pengadaan LNG tersebut," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2024).

Tessa mengatakan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu berinisial HK dan YA.

"Bahwa terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," ujar dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya adalah Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014 Yenni Andayani serta Direktur Gas Pertamina 2012-2014 Hari Karyuliarto. 

Dalam surat dakwaan KPK, Yenni dan Hari merupakan anak buah Karen saat menjabat sebagai Dirut Pertamina. Mereka diberikan kuasa oleh Karen untuk menandatangani perjanjian jual beli atau sales purchase agreement (SPA) LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc, Corpus Christie Liquefaction, LLC atau CCL. 

Meski demikian, Tessa belum menjelaskan lebih rinci mengenai pengembangan kasus ini. Dia menyebut, KPK masih melakukan penyidikan.

"Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," jelas Tessa.

Selain itu, KPK juga sedang mempelajari terkait dengan empat pengadaan LNG lainnya. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara 9 tahun kepada Karen Agustiawan sekaligus denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.

Karen dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa terkait dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Maryono di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa KPK, yakni hukuman penjara 11 tahun dan denda Rp1 miliar. 

Selain hukuman denda yang dipotong separuh oleh hakim, hukuman uang pengganti terhadap Karen pun tidak ada dalam vonis. Padahal, jaksa KPK sebelumnya turut menuntut Dirut Pertamina periode 2009-2014 itu untuk membayar uang pengganti Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar Amerika Serikat.

Dalam pertimbangan yang meringankan, majelis hakim menilai, Karen tidak menerima uang hasil tindak pidana korupsi.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa mengabdikan diri pada Pertamina," ujarnya.

Terkait vonis tersebut, KPK pun bakal mengajukan banding, terutama berkaitan dengan uang pengganti terhadap Karen.