Jepang Terapkan Aturan Dasar Penggunaan AI
ERA.id - Penggunaan teknologi AI atau kecerdasan buatan di Jepang kini semakin diperketat dengan aturan-aturan tertentu.
Kementerian pertahanan Jepang telah mengumumkan prinsip-prinsip dasar pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) di tujuh bidang. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung pengembangan kemampuan pertahanan terkait kecanggihan teknologi modern.
“Kecerdasan buatan dapat menjadi salah satu solusi teknologi untuk mengatasi perubahan mendasar di sektor keamanan, akibat kemajuan pesat iptek serta penurunan angka kelahiran dan penuaan populasi yang dihadapi negara ini,” jelas dokumen kementerian seperti dikutip Antara.
Prinsip-prinsip mendasar itu mendapati tujuh area kunci di mana pihak berwenang Jepang berkeinginan kuat mendukung penggunaan AI, seperti pelacakan dan pengenalan target, pengumpulan informasi dan analisa, pengendalian dan komando, definisi tugas-tugas logistik, kendaraan terbang nirawak, keselamatan siber dan efisiensi administratif.
“Pemanfaatan AI tidak akan berhenti hanya di tujuh bidang itu. AI digunakan untuk membantu pengambilan keputusan, keterlibatan manusia dalam penggunaan AI harus bisa dipastikan,” demikian dokumen tersebut.
Kendati demikian, seharusnya tetap ada pembatasan tertentu untuk pemanfaatan AI, contohnya, pada saat tidak terjadi preseden sebelumnya ketika sistem tersebut meningkatkan kecerdasan sendiri dalam sejumlah percobaan di masa lalu, demikian ungkap dokumen tersebut. Selain itu, Kementerian Pertahanan Jepang yakin tugas khusus terkait verifikasi informasi dan penggunaan data yang keliru dapat dicegah.
Masih terdapat sejumlah resiko penggunaan AI, terkait dengan beberapa pekerjaan rumah soal AI yang masih harus dibahas, kata Menteri Pertahanan Jepang Minoru Kihara sebagaimana dikutip Kantor Berita Jepang, Kyodo dalam sebuah konferensi pers.
Kihara menambahkan, Jepang juga bakal memperkuat kerja sama dengan sektor swasta dan lembaga-lembaga asing yang relevan dan juga akan secara proaktif menyampaikan pandangan kementerian pertahanan nasional tersebut terkait pemanfaatan AI.