Soal Putusan DKPP Terhadap Hasyim Asy'ari, Komisi II DPR: Catatan Sangat Buruk

ERA.id - Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang menilai, keputusan pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari dari jabatannya terkait dugaan asusila menjadi catatan yang buruk bagi lembaga penyelenggara pemilu.

Menurut dia, kondisi tersebut membuktikan kekhawatirannya selama ini yang kerap mengkritik integritas pimpinan KPU maupun Bawaslu.

"Ya kalau menurut saya sih sangat buruk. Ya sangat buruk," kata Junimart saat dihubungi wartawan, Rabu (3/7/2024).

"Ini yang saya maksud dari awal itu integritas dari para komisioner, termasuk Bawaslu, KPU, dan yang lain-lain," sambungnya.

Ia menekankan, kasus ini patut dijadikan pelajaran bagi panitia seleksi (pansel). Sehingga kedepannya lebih ketat dalam menyeleksi komisioner KPU. 

"Ya pelajaran supaya betul-betul, sebelum masuk ke Komisi II itu sudah disaring di pansel sebelumnya," tegas dia.

Di sisi lain, terkait kepercayaan publik terhadap KPU menjelang Pilkada Serentak 2024, Junimart mempersilakan masyarakat untuk memberikan pandangannya masing-masing.

"Ya tergantung publik. Untuk menyikapi itu, ya kalau saya secara anggota DPR, saya sangat prihatin dengan pola kerja KPU. Ya tetapi kembali kepada (pandangan) publik," ujarnya.

Junimart menambahkan, Komisi II DPR akan segera menggelar rapat untuk mengangkat komisioner KPU yang baru. Dia menjelaskan, tidak diperlukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk mencari pengganti Hasyim Asy'ari. Mekanismenya tinggal menunjuk calon pimpinan KPU yang mendapatkan suara terbanyak di urutan 8 atau 9.

"Iya ke-9. Jadi nggak perlu fit and proper test, otomatis itu," jelas Junimart.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).