Soal Jumlah Pendaftar Capim dan Dewas KPK, Pahala: Banyak Bukan Hebat, Sedikit Bukan Aib
ERA.id - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengatakan, banyak atau sedikitnya pendaftar calon pimpinan dan dewan pengawas lembaganya bukanlah hal utama. Menurut dia, kualitas lebih penting ketimbang kuantitas.
“Buat saya pribadi, sih, banyak (pendaftar) juga bukan hebat, sedikit juga bukan aib. Yang penting kualitasnya baik,” kata Pahala kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan yang dikutip pada Rabu (3/7/2024).
Pahala mengingatkan kualitas sosok pendaftar mesti menjadi perhatian utama Panitia Seleksi Capim dan Dewas KPK. Bahkan, mereka diminta lebih terlibat dalam tiap tahapan.
Menurutnya, pansel harus lebih berkeringat dalam melaksanakan tugasnya. “Peran itu, kan, artinya dulu kan (yang lolos) 400-an (orang) seinget saya pada 2019. Yang ketemu pansel kan cuma 40 (orang). Sisanya, ya, oleh konsultan direview,” jelas dia.
Koordinator Pelaksana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) ini mengatakan, keinginan agar Pansel Capim dan Dewas KPK lebih banyak terlibat dalam proses seleksi sudah pernah disampaikan langsung beberapa waktu lalu. Momen ini terjadi ketika ada audiensi di Kantor KPK.
“Jadi kita bilang lebih keringetan dikit lah,” tegasnya.
“Kalau misalkan sedkit juga kita pikir tidak masalah, yang penting bagus-bagus. Jangan orang-orang yang enggak punya pengalaman (lolos daftar). Nanti pegel juga nanyainnya,” sambung Pahala.
Sebelumnya, pendaftaran capim dan calon dewas KPK dibuka selama 20 hari, yaitu pada 26 Juni hingga 15 Juli 2024. Pendaftar harus terlebih dahulu membuat akun di laman https://apel.setneg.go.id/.
Pada Senin, sebanyak 318 aktivitas registrasi akun untuk mendaftarkan diri sebagai capim dan calon dewas KPK periode 2024-2029 tercatat pada sistem berbasis elektronik tersebut.
Peminat akan melalui proses pendaftaran dan tahapan seleksi lainnya. Kemudian, akan dipilih 10 nama capim dan 10 nama calon dewas KPK yang akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk kemudian diteruskan ke DPR.