Beberapa Kejanggalan Menurut LBH Padang di Kasus Tewasnya Afif yang Diduga Dianaya Polisi

ERA.id - Organisasi Kontras dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengkritik kinerja Polda Sumatera Barat dalam kasus meninggalnya anak kecil bernama Afif Maulana (13) di Kuranji, Padang, awal Juni lalu.

LBH Padang mencatat ada beberapa kejanggalan, seperti kondisi tempat kejadian perkara (TKP). Saat LBH turun, belum ada garis polisi pada 17 Juni. Garis polisi baru ada setelah 3 hari yang lalu, akibatnya ada perubahan pada TKP, seperti kedalaman air yang berubah tinggi, sebelumnya dangkal.

"Kami melaporkan pernyataan-pernyataan Kapolda yang mengubah-ubah statement sehingga membuat institusi Polda itu semakin tidak dipercaya begitu," tutur Direktur LBH Pandang Indira di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu kemarin.

Selain itu, kata dia, Kapolda Sumbar dinilai tergesa-gesa menyimpulkan kasus tanpa memeriksa seluruh saksi yang terlibat dalam kejadian tersebut.

"Jadi itu yang kami laporkan bersama koalisi anti penyiksaan, kami berharap bahwa kasus ini harus terang begitu, tidak ada yang ditutup-tutupi, tidak ada proses melawan balik ke keluarga korban," ujar Indira.

Sebab itulah LBH Padang dan Kontras melaporkan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono ke Propam Mabes Polri atas dugaan pelanggaran etik terkait kasus .

"Kami melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolda Sumatera Barat, Kasat Reskrim Polresta Padang dan Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang," kata Kepala Divisi Hukum KontraS, Andre Yunus.

Yunus menambahkan, intinya pihaknya melihat ada kejanggalan yang mengarah pada pelanggaran etik selama proses hukum yang dilakukan oleh Polresta Padang dan Polda Sumbar, baik saat penyelidikan dan penyidikan. Termasuk Kapolda Sumbar yang dianggapnya menggiring opini publik mencari siapa yang memviralkan kasus tersebut.

Terpisah, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mempersilakan masyarakat melaporkannya ke Propam Polri. Dia meyakini meninggalnya Afif bukan karena dianiaya polisi. "Silakan aja (laporkan), saya bukan pelaku kejahatan, saya pembela kebenaran," kata Suharyono.