Ketua KPU Diberhentikan karena Kasus Pelecehan, Wapres: Pelajaran Penting untuk Pemegang Moralitas
ERA.id - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai putusan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjadi pelajaran penting untuk memegang moralitas dan integritas.
Usai menghadiri pembukaan Asian Pacific Aquaculture 2024 di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, Wapres menilai penetapan tersangka terhadap Hasyim Asy'ari menjadi pelajaran penting untuk semua pihak, terutama yang memegang kekuasaan agar tidak terjadi kembali tindakan tidak bermoral tersebut di lembaga lain.
"Jangan-jangan main-main, nanti seperti apa yang terjadi di KPU berarti kalau ada yang lain pasti akan terjadi lagi. Karena itu, ini buat saya ini menjadi pelajaran yang penting untuk pemegang moralitas kemudian juga integritas," tegas Wapres dikutip dari Antara, Kamis (4/7/2024).
Dalam menanggapi putusan DKPP itu, Wapres menghormati segala keputusan dan kewenangan DKPP untuk memberhentikan Hasyim dari jabatannya sebagai Ketua KPU.
Wapres pun mengakui kasus yang menimpa Hasyim telah mencoreng nama KPU. Namun demikian, ia menegaskan kesalahan yang dilakukan Hasyim merupakan perseorangan.
"Ya iya tentu saja, tetapi tentu KPU secara lembaga tidak karena itu, hanya perorangan dan bukan dalam arti keseluruhan jadi, itu hanya perorangan ya artinya sebagai hanya dia sebagai ketua saja. Nah, ini pelajaran justru bagi para pemegang kartu kekuasaan," ujar dia.
Ia berharap KPU tetap menjalankan tugasnya dengan baik sebagai satu tim, meskipun satu orang dalam hal ini Ketua KPU tersandung kasus dugaan asusila.
"Ya, saya harap lembaganya tidak dan nanti apa rencananya bisa berjalan dengan baik, saya kira karena kan masalah tugas KPU kan tidak hanya di tangan satu orang, tapi tugas tim, karena itu, saya yakin bahwa karena tugasnya tugas tim," tutur Wapres.
Sebagai informasi, Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Hasyim dilaporkan berdasarkan pengaduan CAT, seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, yang mengaku dipaksa melakukan hubungan seksual dengannya.
Tindak asusila tersebut dilakukan di sebuah hotel termpat Hasyim menginap di Den Haag, pada Oktober 2023, ketika Hasyim berada di Ibu Kota Belanda terkait kegiatan pemilu.