Soal Pelegalan Pos Pemukim di Tepi Barat, Jepang: Tindakan Israel Melanggar Hukum Internasional

ERA.id - Jepang mengancam Israel atas keputusannya melegalkan pos-pos pemukiman di Tepi Barat. Jepang menyebut tindakan itu sebagai pelanggaran hukum internasional.

"Sehubungan dengan laporan otorisasi pemerintah Israel untuk melegalkan lima pos terdepan di Tepi Barat, pemerintah Jepang sangat prihatin dan menegaskan kembali penyesalannya yang mendalam atas berlanjutnya kegiatan pemukiman oleh pemerintah Israel meskipun ada seruan berulang kali dari dunia internasional, termasuk Jepang," demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Jepang, dikutip Kyodo, Kamis (4/7/2024).

Pernyataan itu juga menegaskan kembali bahwa Tel Aviv harus menarik keputusan tersebut dan membekukan aktivitas pemukimnya di tanah Palestina.

Selain itu, Jepang juga menyatakan keprihatinannya terhadap peningkatan kekerasan pemukim ekstremis yang dilakukan terhadap warga Palestina.

"Pemerintah Jepang mengutuk kekerasan semacam itu dan menyerukan kepada pemerintah Israel untuk mengambil tindakan yang tepat guna mencegah kekerasan yang dilakukan oleh pemukim ekstremis," tegasnya.

Lebih lanjut, Jepang menyerukan adanya penahanan tindakan yang bisa meningkatkan ketegangan antar dua negara, termasuk di Tepi Barat. Pemerintah Jepang juga meminta Israel mempertimbangkan situasi kemanusiaan di Jalur Gaza.

"Jepang sekali lagi menyerukan perlunya menahan diri dari tindakan yang meningkatkan ketegangan, termasuk yang terjadi di Tepi Barat, dengan mempertimbangkan situasi kemanusiaan yang kritis di Jalur Gaza," pungkasnya.

Kabinet Israel pekan lalu menyetujui langkah-langkah yang diusulkan oleh Menteri Keuangan Bezalel Smotrich yang bertujuan untuk melegalkan pos-pos pemukiman di Tepi Barat dan menjatuhkan sanksi terhadap Otoritas Palestina.

Otoritas penyiaran resmi Israel, KAN, melaporkan pada hari Jumat bahwa Kabinet Keamanan menyetujui rencana Smotrich untuk menentang pengakuan negara Palestina dan tindakan terhadap Israel di pengadilan internasional.

Rencana tersebut mencakup tindakan terhadap Otoritas Palestina, legalisasi lima pos pemukiman di Tepi Barat, dan penerbitan tender untuk ribuan unit rumah baru di pemukiman tersebut. Selain itu, rencana tersebut mencakup pencabutan izin dan tunjangan bagi pejabat Palestina, membatasi pergerakan mereka, dan mencegah pejabat senior meninggalkan negara tersebut.

Hal ini juga mencakup langkah-langkah seperti menghapus kekuasaan eksekutif dari Otoritas Palestina di Tepi Barat bagian selatan, menegakkan hukum terhadap pembangunan yang tidak sah, dan melindungi situs warisan budaya dan kawasan lingkungan hidup.

Daerah yang ditetapkan sebagai “Area B” di Tepi Barat berada di bawah kendali sipil Palestina dan kendali keamanan Israel.