DKPP Ungkap Hasyim Asy'ari Sempat Guyon Kotor ke Anggota PPLN, Singgung soal 'CD'

ERA.id - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga melakukan tindak asusila ke CAT yang merupakan anggota PPLN. DKPP mengungkap Hasyim sempat guyon kepada korban dengan meminta dibawakan "CD" atau celana dalam.

DKPP menjelaskan candaan itu ada di dalam komunikasi intens yang dilakukan Hasyim dan korban di media sosial WhatsApp. Hasyim awalnya mengajak jalan CAT berdua di sela-sela acara bimbingan teknis (bimtek) KPU di Den Haag.

Lalu dalam percakapan itu, pengadu meminta Hasyim untuk membawakan sejumlah barangnya yang tertinggal di Jakarta untuk dibawa ke Belanda.

"Dalam percakapan WhatsApp tersebut, Pengadu meminta tolong kepada Teradu agar pada saat kunjungan ke Belanda membawakan barang Pengadu yang ketinggalan di Jakarta," demikian bunyi putusan DKPP dilihat Jumat (5/7/2024).

Hasyim menyanggupi permintaan tersebut dan memberikan sejumlah list barang yang akan dibawanya ke Belanda. Satu di antara barang yang disebutkan adalah CD atau celana dalam.

"Kemudian Teradu menyanggupi permintaan Pengadu dengan mengirimkan pesan WhatsApp berupa rincian barang daftar titipan Pengadu, yaitu 1 rompi PPLN, 1 potong baju, 1 potong CD, dan 2 pak cwie mie," ucap DKPP.

Korban mempertanyakan CD yang dimaksud karena bukan menjadi barang yang dititipkan. Hasyim lalu bercanda dan menjawab hal itu hanya keselip.

"Terhadap pesan tersebut, Pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan 'CD', padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh Pengadu. Teradu menjawab dengan nada bercanda 'Ohw maaf keselip hahaha'," ungkap DKPP.

Sebelumnya, DKPP RI memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU atas dugaan kasus asusila. Hasyim melakukan hubungan terlarang dengan PPLN Den Haag berinisial CAT.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).