Mengungkap Blangko e-KTP yang Dijual di Tokopedia
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, laporan ini ditindaklanjuti dengan melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya. Laporan dilakukan sehari setelah temuan penjualan e-KTP di Tokopedia diketahui.
"Hari Selasa, tanggal 4 Desember 2018 kami laporkan ke Polda Metro Jaya dan rapat dengan perusahaan pencetak blangko, serta koordinasi dengan Tokopedia tempat mengunggah penjualan blangko secara online," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, Kamis (6/12/2018).
Selanjutnya, pada tanggal 5 Desember, Kemendagri melakukan rapat dengan Tokopedia untuk mendapatkan data pelaku. Pelaku pun sudah teridentifikasi, lewat nomor rekeningnya dan diketahui bernama Nur Ishadi Nata yang berada di Lampung.
"Melalui telepon, dia sudah mengakui menjual 10 keping blangko yang diambil dari ruangan ayahnya," kata Zudan, melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (6/11/2018).
Baca Juga : Polisi Rilis Hasil Penyelidikan Ceceran e-KTP
Zudan menambahkan, ayah dari Nur Ishasi merupakan mantan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tulang Bawang. Kemendagri pun menugaskan Kadis Dukcapil Provinsi Lampung dan Ketua Forum Dukcapil Provinsi Lampung ke rumah penjual untuk mendalami motifnya.
"Saya berharap dengan telah tertanganinya persoalan ini maka tidak lagi menjadi isu dan pemberitaan. Selanjutnya nama-nama tersebut saya serahkan pada kepolisian," kata dia.
Menurutnya, penjualan blanko e-KTP ini merupakan kejahatan. Sebab, blagko e-KTP ini adalah dokumen negara.
"Tokopedia kami perintahkan untuk men-take down penawaran tersebut dan sudah dilakukan kemarin hari Rabu tanggal 5 Desember," kata dia.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mendesak, Komisi II DPR segera memanggil tiga pimpinan perusahaan pembuat blangko e-KTP terkait penjualan blanko ini di Tokopedia. Tiga perusahaan tersebut adalah PT. Pura Barutama, PT. Trisakti Mustika Graphika, dan PT. Jasuindo Tiga Perkasa.
Selain itu, Bambang meminta Tokopedia sebagai penyedia sarana jual beli blangko e-KTP melalui online, untuk menjelaskan diperjualbelikannya blangko e-KTP tersebut.
"Mendorong Kepolisian bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk segera mengungkap dan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran dan jual beli blangko e-KTP tersebut," kata Bambang.
Baca Juga : Ribuan E-KTP Serang Tercecer Ditarik ke Disdukcapil
Selain itu, ujar Bambang, Kemendagri harus segera menarik seluruh blangko e-KTP yang masih beredar di pasaran. Katanya, DPR juga mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kemendagri melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menginvestigasi diretasnya sistem pembuatan e-KTP.
"Meningkatkan proteksi terhadap chip yang terdapat dalam e-KTP yang dikeluarkan oleh Kemendagri. Mendorong Kepolisian memanggil Tokopedia dan seluruh perusahaan yang memasarkan blangko e-KTP melalui online serta mempertanggungjawabkan penjualan blangko e-KTP sebagai dokumen negara," tutur politikus Golkar ini.
Di samping itu, Bambang mengatakan, DPR meminta Kemenkominfo untuk memperketat seleksi peraturan jual beli barang dan jasa secara online. Hal ini, katanya, untuk mencegah adanya penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.