Soal Dugaan Korupsi di PT Taspen, KPK Duga Dana Rp1 Triliun Diinvestasikan ke Saham hingga Sukuk

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan rasuah investasi fiktif sebesar Rp1 triliun di PT Taspen. Dana itu diduga dialihkan ke beberapa instrumen investasi, mulai dari saham hingga sukuk atau obligasi syariah. 

"Kalau tidak salah ada tiga jenis usaha ya, tiga jenis model. Ada saham, sukuk dan ada yang lainnya. Ini digunakan untuk investasinya," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur yang dikutip pada Sabtu (6/7/2024).

Sebagai informasi, KPK sudah beberapa kali memeriksa saksi dari PT Sinarmas Sekuritas terkait dugaan korupsi yang sedang ditangani ini. Salah satunya adalah Julius Sanjaya yang menjabat sebagai direktur keuangan dan akuntansi pada Rabu (3/7).

Dari pemeriksaan tersebut, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, ada sejumlah hal yang didalami penyidik. Di antaranya berkaitan dengan investasi di PT Taspen.

“(Saksi diperiksa) seputar investasi SUKUK yang dilakukan oleh PT Taspen,” ungkap Tessa saat dikonfirmasi terpisah.

Adapun KPK telah menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius N S Kosasih sebagai tersangka dalam kasus investasi fiktif perusahaan pelat merah tersebut.

Status Antonius ini terungkap dari pemanggilan Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen, Dodi Susanto sebagai saksi pada Rabu (19/6).

Seiring dengan proses penyidikan, KPK mengajukan status cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI. Ada dua orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait dugaan rasuah di PT Taspen (Persero). Mereka adalah penyelenggara negara dan pihak swasta.

Lembaga antirasuah ini tak memerinci identitas para pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang itu adalah eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N S Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.