Polisi Usut Kasus Pemuda di Jaktim Disekap dan Disiksa karena Utang Rp176 Juta

ERA.id - Seorang pemuda berinisial MRR (23) diduga disekap dan disiksa oleh sejumlah orang di sebuah kafe di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim). Kasus ini pun dilaporkan ke polisi.

Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/86/VI/2024/SPKT/POLSEK DUREN SAWIT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Juni 2024.

Paman MMR, Yusman menjelaskan kejadian berawal ketika keponakannya ikut bisnis jual beli mobil bersama temannya sejak September 2023. Bisnis ini awalnya berjalan lancar.

MMR lalu disekap dan disiksa oleh teman-temannya karena belum membayar utang.

"Banyak (bentuk penganiayaannya), jadi di situ dipecut pakai selang, kemudian disundut pakai rokok, itu ada 20 titik lho. (Disundut) Di bagian dada, di bagian paha, punggung. Kemudian kelaminnya itu disundut, bukan disundut, dipakein korek api, terus diolesin bon cabai di lubangnya di kemaluannya, makanya kata saya 'aduh gila benar'," kata Yusman saat dihubungi, Sabtu (6/7/2024).

"Utang nggak begitu banyak, (yakni sebesar) Rp176 juta," tambahnya.

Penyiksaan dan penyekapan ini diduga dilakukan agar korban cepat membayar utangnya. Orang tua tidak mengetahui jika MMR disekap dan disiksa karena korban tinggal di kafe tersebut bersama rekan-rekannya. Keluarga korban juga awalnya tak tahu pekerjaan MMR karena tak diberitahu.

MMR pulang ke rumah ketika Idul Fitri kemarin. Namun, korban tak mengungkapkan kejadian yang menimpanya. Usai Idul Fitri, dia kembali ke kafe tersebut dan mengalami penyiksaan lagi.

Pada 1 Juni silam, korban kabur karena tak kuat dianiaya. Dia baru mengungkapkan peristiwa yang dialaminya ke keluarganya.

"(Sebanyak) 30 (pelaku) totalnya (yang aniaya MMR)," ucapnya.

Dikonfirmasi, Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno menjelaskan pihaknya masih mengusut kasus ini. Namun, Sutikno belum mau mengungkapkan kronologi kejadian ini maupun kondisi korban.

Dia hanya menyebut penyidik bekerja maksimal untuk mengungkap perkara yang menimpa MMR.

"Laporan yang ditangani di polsek atau LP (ini) adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 KUHP. Penyidik masih melakukan giat penyelidikan maksimal," kata Sutikno saat dihubungi (6/7/2024).