Apa Pegi Setiawan Jadi Korban Salah Tangkap Polisi? Ini Kata Bareskrim
ERA.id - Bareskrim Polri angkat bicara soal Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro enggan menjawab secara gamblang apakah polisi salah menangkap Pegi atau tidak.
"Walau saya sampaikan bahwa putusan apakah (Pegi Setiawan) ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat. Melihat sejauh mana proses yang ada," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Jenderal bintang satu Polri ini menyebut penyidik masih mengevaluasi kasus Pegi Setiawan. Sebab dalam putusan praperadilan, hakim menyebut penyidik tidak melaksanakan syarat formil dalam penanganan kasus Pegi.
"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," tambahnya.
Sebelumnya, PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan pada sidang Senin hari ini.
"Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat sidang hari ini.
Polda Jabar pun menegaskan akan patuh dengan hukum usai hakim mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan. Polisi akan segera membebaskan Pegi Setiawan.
"Penyidik pasti akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan oleh Pak Hakim. Kita tetap patuh hukum. Iya insya Allah (Pegi akan dibebaskan)," kata Kabidkum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani.