Pengacara Sebut Pegi Setiawan Akan Minta Ganti Rugi Miliaran ke Polda Jabar
ERA.id - Pengacara Pegi Setiawan, Mayor (Purn) Iswandi Marwan menyebut kliennya akan mengajukan restitusi atau ganti rugi usai ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya di Cirebon pada 2016 silam.
Namun, Iswandi belum memberitahu kapan restitusi itu akan diajukan. Sebab, pihaknya masih menunggu kondisi psikologis Pegi Setiawan membaik.
"Lagi kita diskusikan (nominal ganti ruginya), kan kerugian ada dua macam, materil dan immaterial. Kalau immaterial enggak bisa kelihatan hari ini, kalau materil jelas dia bekerja sehari-hari berapa, kalau immaterial perasaan dia segala macam. Bisa (minta ganti rugi miliaran), bisa tapi untuk kesepakatan kita rembukan juga," kata Iswandi kepada wartawan, Selasa (9/7/2024).
Iswandi menambahkan keluarga Pegi juga berharap agar Polda Jabar bisa memulihkan nama baik kliennya.
Sebelumnya, Pegi Setiawan telah bebas usai gugatan praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia pun mengaku pernah dipukul saat ditahan di Polda Jabar.
"Ada, semacam kata-kata kasar banyak sekali ancaman-ancaman. Saya juga pernah dipukul di bagian mata sini (pelipis kanan)," kata Pegi kepada wartawan di Kota Bandung dikutip hari ini.
Pegi memastikan pelaku yang memukulnya adalah anggota polisi. Namun, dia tak mengetahui alasan bisa sampai dianiaya petugas.
Warga Cirebon itu lalu menyebut sempat dibilang pembunuh dan tak memiliki hati nurani oleh polisi saat ditahan.
"Saya tidak menjawab karena saya merasa tidak bersalah dan saya diam saja. Saya disebut Perong, kalau saya tidak melihat saya dicaci maki. Kalau saya melihat dianggap 'kamu memang Perong', gitu. Saya hanya bisa pasrah di situ, saya tidak bisa tidur hampir dua malam," ungkapnya.