Polisi: Pelaku Pakai Rp1,3 Miliar dari 112 Rekening Bank Jago yang Diblokir untuk Bayar Utang-Liburan
ERA.id - Polisi menyebut pelaku yang membobol 112 rekening Bank Jago yang telah diblokir, IA (33) menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
"Dana Rp1,3 miliar tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, membayar utang, dan jalan-jalan keluar kota dengan keluarga," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
Mantan Kapolresta Solo ini tak bicara banyak mengenai kasus ini. Ada tidaknya pelaku lain yang diburu polisi, tak disampaikannya. Dia hanya menyebut motif pelaku mengambil uang dari ratusan rekening itu adalah faktor ekonomi.
Sebelumnya, IA ditangkap karena mencuri uang sekira Rp1,3 miliar dari 112 rekening Bank Jago yang telah diblokir.
"Dari perbuatannya, tersangka diketahui telah melakukan 112 approval pembukaan blokir rekening Bank Jago dengan total uang yang dipindahkan sebesar Rp 1.397.280.711," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan hari ini.
Ade menjelaskan kasus berawal ketika pihaknya menerima laporan dari RF jika diduga ada penyalahgunaan hak akses pada sistem Bank Jago dari 18 Maret 2023 sampai 31 Oktober 2023. Penelusuran pun dilakukan dan diketahui ada pemindahan saldo dari 112 rekening yang telah diblokir ke rekening pelaku.
IA pun ditangkap pada Kamis (4/7) silam di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Hasil pemeriksaan sementara, IA bisa membuka rekening yang diblokir karena memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir.
"Tersangka awalnya memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir dan kemudian menyetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai contact center specialist Bank Jago," ujar Ade.