Tutup Masa Sidang, DPR Setujui Revisi UU Wantimpres Jadi Usul Inisiatif
ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-22 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah rancangan undang-undang usul inisiatif badan legislasi DPR RI tentang perubahan atas undang-undang nomor 19 tahun 2006 tentang dewan pertimbangan presiden dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul DPR RI?" tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus.
"Setuju," jawab anggota DPR yang mengikuti Rapat Paripurna.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pleno revisi UU Wantimpres pada Selasa (9/7). Seluruh fraksi menyetujui UU Wantimpres direvisi.
Terdapat sejumlah perubahan dalam UU Wantimpres. Salah satunya, mengganti nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Selain itu, jumlah anggota DPA tak dibatasi dan disesuaikan dengan kebutuhan presiden.