Rumahnya Digeledah KPK, Mahhud Mundur dari Bakal Cabup Bangkalan dan Caleg Terpilih DPRD Jatim
ERA.id - Mahhud, anggota fraksi PDI-Perjuangan ini menyatakan pengunduran dirinya sebagai Bakal Calon Bupati (Bacabup) Bangkalan sekaligus caleg petahana terpilih DPRD Harim 2024-2029.
Pengundurannya itu usai tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Mahhud hingga menyita uang Rp300 juta, Rabu (11/7/2024).
Penggeledahan ini buntut kasus korupsi dana hibah dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
“Saya ingin sampaikan, atas nama pribadi saya mulai sore hari ini, hari jumat ini saya menyatakan untuk undur diri. Untuk tidak ikut serta kontestasi pilkada si Bangkalan,” kata Mahhud, di Bangkalan kepada awak media, Sabtu (13/7/2024).
Selain itu Mahhud menyatakan sikapnya tersebut agar tidak mencoreng nama baik instansinya. Meski namanya selalu masuk bursa konstestasi di Bacabup Bangkalan.
“Sekali lagi kami tidak ingin ikut mencoreng nama bangkalan, sehingga saya memutuskan untuk tidak ikut kontestasi di pilkada Bangklan. Keputusan akhir tentunya nanti akan diumumkan langsung oleh partai kami dan partai-partai yang akan mengusung kami,” tegasnya.
Lebih lanjut Mahhud menyatakan pengunduran dirinya sebagai Caleg terpilih DPRD Jatim 2024, padahal mendapatkan suara yang cukup pada Pileg 2024 lalu. Alasannya serupa dengan keputusannya undur diri Bacabub Bangkalan.
“Saya ini terpilih kembali menjadi anggota DPRD Jatim 2024-2029. Itu sudah kami sampaikan kepada partai, saya juga ingin mengundurkan diri dari sebagai anggota terpilih dprd jatim. Itu juga kami putuskan dengan hati terdalam saya juga tidak ingin mencoreng institusi kami lembaga DPRD di Jatim,” lanjutnya.
Mahhud juga meminta doa agar masalah yang melibatkan dirinya itu bisa dilalui dengan baik.
“Karena saya yakin apa yang diberikan kepada kami, cobaan yang diberikan dari Allah itu sudah diukur kemampuan saya sebagai manusia,” tutupnya.
Diketahui sebelumnya, KPK secara resmi telah menetapkan 21 orang tersangka atas kasus dana hibah Pemprov Jawa Timur yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Hal itu disampaikan juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan dari 21 tersangka tersebut, empat merupakan penerima dan 17 lainnya merupakan pemberi.
"Empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara," kata Tessa, melalui rilisnya.
Tessa menyebut, mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup.