KPK Siap Dampingi Pansus Angket Pengawasan Haji Jika Diminta DPR

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik  Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji yang dibentuk oleh DPR. Lembaga antirasuah ini pun siap memberikan pendampingan jika diminta.

"Tentunya apabila nanti ada permintaan dari DPR untuk pendampingan KPK, kita akan lihat dalam kapasitas apa KPK bisa mendampingi kegiatan tersebut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dikutip pada Minggu (14/7/2024).

Tessa menjelaskan hingga kini pihaknya belum melakukan tindakan apa pun. Namun, ia menyebut jika nantinya ada temuan dugaan korupsi, maka KPK bakal memberikan pendampingan.

"Mungkin apabila ditemukan ada indikasi korupsi di situ, baru nanti (mendampingi), baik itu pencegahan maupun penindakan bisa turun. Tapi tentunya sejauh ini kita belum ada tindakan apa pun. Tapi pada prinsipnya KPK menyambut positif," jelas Tessa.

Sebelumnya, DPR menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji. Pembentukan pansus angket ini untuk mengusut sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan haji 2024.

Penetapan pembentukan Pansus Angket Pengawasan Haji ini disetujui dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

"Kini saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan Pansus angket pengawasan haji sebagaimana yang diusulkan dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kepada anggota DPR

"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.

Dia menjelaskan Pansus Angket Pengawasan Haji beranggotakan 30 orang dari seluruh fraksi.

Komposisinya yaitu tujuh anggota dari PDIP; Golkar dan Gerindra masing-masing empat orang; PKB, NasDem, Demokrat, PKS masing-masing tiga orang; Lalu, dua orang dari PAN; dan satu orang dari PPP.

Ketua Tim Pengawas Haji DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket untuk mengevaluasi pelaksanaan Haji 2024.

Alasannya, Timwas menemukan sejumlah kekurangan dalam pelaksanaan haji tahun ini dan selalu berulang setiap tahunnya.

Contohnya, ketidaksinkronan data haji antara jumlah jamaah yang berangkat, yang masuk antrian sistem komperesasi haji dengan data yang ditemukan di lapangan.

Selain itu, Timwas menemukan adanya permainan tambahan kuota haji yang pembagiannya tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.