Geledah Sejumlah Tempat Terkait Suap Dana Hibah DPRD Jatim, KPK Temukan Uang Rp380 Juta

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp380 juta usai menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan suap dana hibah DPRD Provinsi Jawa Timur. Upaya paksa ini dilakukan untuk mencari bukti yang menguatkan perbuatan 21 tersangka.

“KPK telah melakukan penyitaan di antaranya uang berupa kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kwitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika yang dikutip Minggu (14/7/2024).

Selain itu, sambung dia, penyidik juga menyita bukti setoran ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah, dan dokumen lainnya serta barang-barang elektronik. Tessa menjelaskan, seluruh temuan ini berkaitan dengan pengembangan kasus suap yang sedang ditangani.

Adapun uang dan berbagai barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu. Rinciannya, yakni beberapa rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, serta di Pulau Madura seperti Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.

“Akan didalami lagi (keterkaitannya),” jelas Tessa.

Dalam kasus suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022 KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Dari jumlah itu, empat tersangka merupakan penerima suap, dan 17 lainnya sebagai pemberi.

Tessa memerinci, empat tersangka penerima suap terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf. Sedangkan, untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta.

"Dan dua lainnya dari penyelenggara negara,” ungkap dia.

Meski demikian, Tessa belum membuka identitas para tersangka yang dimaksud. Dia hanya menyebut, penetapan status hukum ini berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 5 Juli.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur telah memvonis eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak hukuman 9 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider hukuman kurungan selama 6 bulan penjara dalam kasus korupsi Hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim Tahun Anggaran 2021.

Selain itu, hakim juga mewajibkan terdakwa Sahat membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Hakim menilai terdakwa Sahat melanggar pasal 12 a juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Saat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022. Dia bersama anak buahnya Rusdi dan Muhammad Chozin (almarhum), menerima suap dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Suap itu diterima Sahat sebagai imbalan memuluskan pencairan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas). Sepanjang 2020 hingga 2023, sekitar Rp200 miliar dana hibah yang berhasil dicairkan olehnya.

Sementara Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi kini sudah divonis 2,5 tahun penjara. Keduanya mendapat vonis yang cukup ringan karena statusnya sebagai justice collaborator.