Sosialisasi Aturan Caleg Terpilih Mundur jika Maju Pilkada, KPU: Ini Wajib

ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau mulai menyosialisasikan terkait dengan aturan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 wajib mundur apabila maju pada Pilkada 2024.

Ketua KPU Provinsi Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan bahwa ketentuan itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Setelah PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terbit, kami mulai gencar melakukan sosialisasi, terutama kepada partai politik," kata Indrawan di Tanjungpinang, dikutip dari Antara.

Pada Pasal 32 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 menyebutkan bahwa calon anggota DPR RI maupun calon anggota DPRD kabupaten/kota/provinsi terpilih yang ingin maju pada Pilkada 2024 wajib mengundurkan diri sebelum pelantikan.

Demikian pula, lanjut dia, dengan calon anggota DPD RI terpilih, juga harus menyerahkan surat pengunduran diri. Dijadwalkan pelantikan calon terpilih pada Pemilu Anggota DPD RI bersamaan dengan pelantikan calon terpilih pada Pemilu Anggota DPR RI pada tanggal 1 Oktober 2024.

Indrawan memperkirakan pelantikan calon terpilih pada Pemilu Anggota DPRD Provinsi Kepri di awal bulan September 2024. Sementara itu, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dijadwalkan pada tanggal 27—29 Agustus 2024, kemudian hari-H pencoblosan pada hari Rabu, 27 November 2024..

Menurut dia, surat pengunduran diri caleg terpilih tidak dapat ditarik kembali pada saat pendaftaran pasangan calon, atau wajib diserahkan ketika mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah.

Ia menegaskan bahwa PKPU Nomor 8 tahun 2024 merupakan aturan dalam pencalonan kepala daerah pada tahun ini.

Namun, terkait dengan persyaratan calon kepala daerah wajib mengikuti tes kesehatan, menurut dia, pihaknya masih menunggu kebijakan KPU RI, termasuk penunjukan rumah sakit untuk tes kesehatan pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024.