Imbas Skandal Korupsi, Pakistan Bakal Larang Partai Imran Khan Berkuasa

ERA.id - Pemerintah Pakistan berupaya melarang partai yang didirikan mantan Perdana Menteri Imran Khan yang saat ini dipenjara. Langkah ini akan memperkeruh krisis politik yang berlangsung di negara Asia Selatan tersebut.

Menteri Informasi Attaullah Tarar, mengatakan pemerintah Pakistan akan mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari Kabinet. Langkah tersebut merupakan persyaratan hukum untuk melarang sebuah partai politik.

"Pakistan dan PTI (Pakistan Tehreek-e-Insaf) tidak bisa maju bersama. Dan serangkaian peristiwa baru-baru ini telah membuktikan hal ini," kata Tarar, dikutip Antara, Senin (15/7/2024).

"Oleh karena itu, pemerintah akan melarang PTI," katanya, seraya menambahkan bahwa prosesnya akan dimulai dalam beberapa hari ke depan.

Keputusan itu, kata Tarar, mengutip dugaan keterlibatan PTI dalam serangan di instalasi militer pada Mei tahun lalu setelah penangkapan Khan dalam kasus korupsi. Khan ditangkap karena menerima dana terlarang, dan dugaan upayanya untuk menyabotase kesepakatan pemerintah-IMF untuk membenarkan keputusan tersebut.

Khan (72), yang digulingkan melalui mosi tidak percaya pada April 2021, saat ini berada di penjara di kota garnisun timur laut Rawalpindi, bersama dengan istrinya atas dugaan keterlibatannya dalam berbagai kasus korupsi dan tindak kekerasan.

Pemain kriket yang beralih menjadi politikus itu telah dibebaskan dalam dua dari tiga kasus yang mendakwanya, sedangkan hukuman ketiganya masih ditangguhkan.

Tarar mengatakan pemerintah Pakistan juga akan mengajukan petisi peninjauan kembali ke Mahkamah Agung terhadap putusannya pekan lalu, yang menyatakan bahwa PTI memenuhi syarat untuk mendapatkan kursi yang diperuntukkan bagi perempuan dan kaum minoritas.

Beberapa kandidat yang didukung partai tersebut telah memenangkan kursi terbanyak dalam pemilihan yang digelar pada 8 Februari.