Tidak Daftar Jadi Calon Dewas, Alexander Marwata Pilih Pensiun Usai Dua Periode Jabat Pimpinan KPK
ERA.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan tidak bakal mendaftar sebagai calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ia lebih memilih untuk pensiun usai menjabat selama dua periode, yakni 2015-2019 dan 2019-2024.
“Tidak (mendaftar sebagai Dewas KPK). Saya mau pensiun setelah di KPK,” kata Alex saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/7/2024).
Alex mengaku lelah dengan kondisi penegakan hukum saat ini. Menurut dia, pemberantasan korupsi hanya sekadar angan-angan jika tidak ada keinginan dari para pemangku kepentingan, termasuk presiden selaku pimpinan tertinggi.
“Sangat (lelah dengan kondisi penegakan hukum saat ini). Jangan bermimpi pemberantasan korupsi berhasil jika tidak dilandasi political will dan dukungan penuh dari pimpinan tertinggi negeri,” tegas Alex.
Dia menjelaskan, political will atau komitmen dari para pemangku kebijakan bisa ditunjukkan dengan menjadikan KPK sebagai lembaga utama yang menangani tindak pidana korupsi. Meskipun, jika kasus itu ditangani oleh lembaga penegak hukum lain.
Harapannya agar KPK bisa memantau sejauh mana penanganan suatu kasus. “Jadikan KPK sebagai lembaga yang mensupervisi penanganan perkara korupsi,” jelas Alex.
“Semua sprindik perkara korupsi harus diterbitkan KPK meskipun pelaksanaan penyidikannya bisa dibantu penyidik Polri maupun kejaksaan, tapi mereka harus melaporkan hasil penyidikannya ke KPK,” sambungnya.
Berbeda dengan Alex, dua koleganya, yakni Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Johanis Tanak justru mendaftarkan diri untuk maju sebagai capim periode berikutnya.
Selain itu, dari internal KPK, yakni Deputi Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan juga turut mendaftarkan diri.
Adapun pendaftaran Capim dan calon Dewas KPK dibuka selama 20 hari, yaitu sejak 26 Juni hingga 15 Juli 2024. Pendaftaran akan ditutup pada hari ini pukul 24.00 WIB.
Nantinya setelah melalui proses pendaftaran dan tahapan seleksi lainnya, akan dipilih 10 nama capim dan 10 nama calon dewas KPK yang akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk kemudian diteruskan ke DPR RI.