Pelaku Tawuran yang Bacok Polisi di Jaktim Jadi Tersangka dan Positif Pakai Sabu

ERA.id - Polisi menyampaikan pelaku tawuran, ZMH (21) yang membacok anggota Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Rano Mardani, ditetapkan menjadi tersangka.

"Pelaku berinisial ZM dan sudah dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Timur," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipary kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).

ZMH dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan Pasal 351 KUHP serta Pasal 212 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine ke ZMH. Hasilnya, pria ini positif menggunakan sabu.

"Berdasarkan tes urine yang dilakukan terhadap pelaku diketahui bahwa pelaku positif menggunakan narkoba jenis methamphetamine," tambahnya.

Sebelumnya, Iptu Rano Mardani dibacok ketika membubarkan aksi tawuran di Jalan I Gusti Ngurah Rai atau Jalan Pertanian, Duren Sawit, Jaktim, pada Minggu (14/7) dini hari silam.

"Akibat sabetan senjata tajam oleh salah satu pelaku tawuran tersebut, Iptu Rano Mardani mengalami luka bacok pada bagian lengan tangan," Kombes Nicolas Ary Lilipary kepada wartawan, Senin (15/7).

Nicolas menjelaskan kejadian berawal ketika Tim Patroli Perintis Presisi menerima laporan dari masyarakat jika ada tawuran warga di Jalan I Gusti Ngurah Rai. Iptu Rano dan tim langsung menuju lokasi untuk membubarkan pelaku tawuran.

Namun bukannya ikut membubarkan diri, ZMH malah melakukan perlawan dengan membacok Iptu Rano. Pria ini pun akhirnya ditangkap.

Sementara Rano dibawa ke rumah sakit untuk diberi pengobatan.