Balai TNGR Laporkan Perburuan Rusa Asli Indonesia di NTB

ERA.id - Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melaporkan adanya aktivitas pemburuan hewan dilindungi jenis kijang munjak (muntiacus munjak) atau rusa asli Indonesia yang ada di kawasan tersebut.

"Pada saat patroli yang dilakukan petugas TNGR, ditemukan aktivitas perburuan terhadap satwa tersebut," kata Kepala TNGR NTB Yarman di Mataram, Selasa (16/7/2024), dikutip dari Antara.

Ia mengatakan saat ini status kijang munjak dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

"Di mana penyebarannya meliputi Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali, dan terakhir di Lombok," katanya.

Saat tim monitoring melakukan patroli juga menemukan anakan satwa kijang munjak dalam kondisi mati di jalur pendakian Tetebatu yang kemudian dikuburkan oleh tim.

Selain itu, tim patroli pengamanan dan perlindungan kawasan konservasi bersama masyarakat di kawasan hutan TNGR menjumpai adanya perburuan satwa kijang munjak.

"Saat ini kasusnya dalam proses penanganan penegakan hukum," katanya.

Ia mengimbau semua lapisan masyarakat menjaga kawasan Rinjani agar lestari dan menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk tempat tinggal satwa.

"Stop melakukan perburuan satwa dan stop memberi makan satwa liar," tegasnya.