Polri: 22 Influencer Sudah Diperiksa Terkait Promosi Judi Online
ERA.id - Bareskrim Polri masih mendalami kasus sejumlah artis hingga selebgram diduga mempromosikan judi online. Perkembangan kasus ini, sebanyak 22 influencer telah diperiksa.
"(Hingga saat ini ada) 22 (influencer) sudah diperiksa (terkait promosi judi online)," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Namun, Himawan enggan mengungkapkan siapa saja public figure yang telah diperiksa. Jenderal bintang satu Polri ini hanya membenarkan satu di antara artis yang telah diperiksa ialah Nikita Mirzani.
Dia lalu menyebut penyidik akan berkoordinasi dengan ahli untuk menentukan langkah selanjutnya dalam perkara promosi judi online ini.
"Beberapa influencer sudah dilakukan pemeriksaan, ini sedang didalami. Seperti apa nanti, karena itu kejadian (public figure promosi judi online) sudah dari 2017-2019. Itu yang kita dalami seperti apa dan kita koordinasi dengan ahli, kemungkinannya seperti apa," ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah artis, selebgram, dan public figure sempat viral karena mempromosikan situs judi online. Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada menegaskan semua pihak termasuk artis hingga influencer akan ditindak tegas jika terbukti terlibat praktik perjudian.
"Kemudian terkait dengan selebgram tadi, bahwa prinsipnya kita tangani, kita terus akan melakukan penanganan, siapapun juga yang mempromosikan," kata Wahyu Widada saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6).
Meski begitu, jenderal bintang tiga Polri ini mengungkapkan kendala dalam menangani kasus artis-artis yang terlibat perjudian. Satu di antaranya ialah promosi itu dilakukan dulu dan baru viral sekarang ini, juga karena situs judi online tersebut sudah tidak aktif ketika dilakukan pengecekan.
"Cuma kadang-kadang kan kendalanya ketika sudah, itu kan promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru baru ini, kemudian kita buka, cek, websitenya sudah off, sudah tidak ada lagi, ini kan juga kendala," ungkapnya.