Bareskrim Ungkap Kasus Scam Internasional 4 Negara, Total Kerugian Rp1,5 Triliun
ERA.id - Bareskrim Polri mengungkapkan kasus scam online internasional jaringan internasional. Ratusan warga negara Indonesia menjadi korban dalam kasus ini.
"Dengan total korban di indonesia mencapai 823 korban sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2024," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Sebanyak empat orang ditangkap dari kasus ini, yakni ZS, M, H, dan NSS. ZS merupakan warga negara asing (WNA) asal China. Sementara NSS sudah ditangkap dan disidang lebih dulu. Dia divonis 3,5 tahun penjara.
Himawan menjelaskan kasus ini berawal ketika Polri mendapatkan informasi jika ada pemulangan WNI dari Timur Tengah. WNI itu dipulangkan karena diperkerjakan menjadi pelaku penipuan kasus internasional.
Penelusuran pun dilakukan dan diketahui para korban diperkerjakan sebagai scammer dengan gaji sekira Rp15 juta per bulannya. Mereka disuruh menawarkan pekerjaan like and subscribe video YouTube ke calon korban dengan iming-iming gaji yang besar.
Calon korban yang ingin melakukan pekerjaan itu diminta melakukan deposit terlebih dahulu. Namun setelah mentransfer sejumlah uang, pelaku kabur. Sebelum bekerja, para korban ini dilatih dengan teknik social engineering.
"Teknik sosial engineering artinya dia mem-blasting link website kemudian mempelajari pola-polanya untuk menawarkan investasi ataupun pekerjaan paruh waktu dengan hasil yang direkayasa. Sehingga korban mendapatkan untung atau komisi pada awalnya mendapatkan untung atau komisi dan kemudian menjadi rugi lebih besar daripada komisi yang diterima," ujarnya.
Hasil pemeriksaan, ZS diduga pemimpin scam jaringan internasional ini. Sindikat ini ternyata tak hanya melakukan kejahatan di Indonesia, tapi juga di Thailand, China, dan India.
Himawan menjelaskan sindikat ini telah menyebabkan kerugian di negara India senilai Rp1.077.204.000.000. Negara China mengalami kerugian sebesar Rp91.207.000.000. Sementara Thailand merugi Rp288.300.000.000 dan Indonesia senilai Rp59 miliar.
"Total kerugian secara keseluruhan sekitar Rp1,5 triliun," jelasnya.
Polri masih mengembangkan kasus ini. Aset para tersangka diburu dan sebanyak empat orang diterbitkan red notice. Untuk satu orang lainnya dalam pengajuan red notice.