OJK Godok Aturan Limit Utang Pinjol Jadi Rp10 Miliar
ERA.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah membuat Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terbaru terkait perusahaan pinjaman online atau peer to peer lending (P2P). Salah satunya menaikan nilai batasan pinjaman ke pinjaman online (pinjol) menjadi Rp10 miliar.
Dalam aturan sebelumnya, masyarakat hanya bisa meminjam dana pinjol maksimal Rp2 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan bahwa progres aturan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) masih dalam tahap penyelarasan.
"Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya Rp2 miliar menjadi sebesar Rp10 miliar," katanya melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu (17/7/2024).
Namun, terdapat sejumlah syarat bagi perusahaan pinjol jika berminat bisa mengelurkan pinjaman hingga Rp10 miliar.
Diantaranya yaitu, tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) yang maksimal sebesar 5 persen. Selain itu, perusahaan pinjol tersebut tidak dalam sanksi OJK.
Pihak OJK beralasan, aturan ini dibuat untuk meningkatkan pendanaan produktif dari perusahaan pinjol, dengan target mencapai 70 persen di 20228.
"Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI," kata Agusman.