Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Iptu Rudiana Atas Dugaan Penyiksaan

ERA.id - Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Rizky alias Eky di Cirebon resmi melaporkan ayah Eky, Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri. Iptu Rudiana dilaporkan atas dugaan penganiayaan.

Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT BARESKRIM POLRI tertanggal 17 Juli 2024. Iptu Rudiana dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 442 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, Pasal 333 ayat 1 KUHP, Pasal 335 ayat 2 KUHP, Pasal 242 ayat 2 KUHP.

"(Laporan terhadap Rudiana ini) dugaannya (dia) memberikan keterangan tidak benar, palsu, dan juga penganiayaan. Kemudian memberikan surat palsu dan lainnya, jadi kira-kira itulah," kata pengacara keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina, Jutek Bongso di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Dalam laporan ini, mereka memberikan sejumlah bukti berupa surat kuasa, berita acara pemeriksaan (BAP) Rudiana, putusan pengadilan, video, dan pernyataan narapidana.

"(Bukti penganiayaan berupa) pengakuan (para narapidana), dan saksi dan ini masih ada berkasnya," ujarnya.

Di tempat yang sama, pengacara lainnya, Roely Panggabean menyebut Rudiana diduga menganiaya terpidana kasus pembunuhan Vina dengan memukul dan menginjaknya.

"Dari mulai diinjak-injak, kemudian pemukulan, kemudian gembok dipukulkan ke kepala sampai pecah kepalanya, dan lain sebagainya," ujarnya.

"Ya tadi juga ada yang bilang terpidana ini disuruh minum air kencing segala kan, kan ini hal-hal yg sebetulnya sudah diluar kemanusiaan," tambahnya.

Diketahui, keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina sebelumnya melaporkan Ketua RT 2 RW 10 Kelurahan Karyamulya, Kesambi, Cirebon pada 2016, Abdul Pasren ke Bareskrim Polri.

Tak lama setelah itu, mereka kembali ke Bareskrim untuk melaporkan saksi Aep dan Dede. Ketiga orang ini dilaporkan atas dugaan keterangan palsu.