Geram Disebut Tak Punya Etika dan Langgar Hukum Hak Cipta, Band Kotak Kasih Paham Ahmad Dhani

ERA.id - Band Kotak menanggapi soal kabar dirinya disebut tak punya etika dan melanggar hukum hak cipta oleh Ahmad Dhani. Tak hanya Ahmad Dhani, Band Kotak juga disentil oleh mantan personil Posan Tobing.

Lewat unggahan Instagram Story-nya, Band Kotak mengunggah tangkapan layar salah satu portal berita yang memuat mengenai pembagian royalti berkait tiga lagu ciptaan orang lain yang dinyanyikan Kotak, seperti yang disebut Ahmad Dhani di unggahannya.

Lagu "Pelan-pelan Saja", Dewiq 50 persen, Pay 25 persen, sisanya 25 persen dibagi 4 masing-masing mendapatkan 6,25 persen.

Sementara lagu "Masih Cinta", Dewiq 50 persen, Pay 12,5 persen, Kotak 37,5 persen dibagi 4 masing-masing mendapatkan 9,38 persen.

Ada pun lagu "Tinggalkan Saja" merupakan ciptakan Kotak dan Pay. Sedangkan liriknya ditulis oleh Cella.

"Mau kasih paham bahwa di kontrak seperti ini detailnya, jadi bukan ciptaan beliau seorang. Jadi masalah ini diulang setiap tahun," tulis band Kotak.

(Tangkapan layar Instagram)

Sebelumnya, Ahmad Dhani menyemprot band Kotak yang membawakan lagu orang tanpa izin. Suami Mulan Jameela ini menilai band Kotak tidak mempunyai etika. Saat itu, Kotak mengumumkan bakal manggung di Cianjur pada Sabtu (13/7/2024).

Ahmad Dhani menilai band Kotak telah melanggar hak cipta. Sebab, band Kotak sudah membawakan tiga lagu orang lain tanpa izin.  Tiga lagu yang dibawakan grup band Kotak tanpa izin adalah 'Tinggalkan Saja', 'Masih Cinta', dan 'Pelan Pelan Saja'. Ketiga lagu tersebut adalah ciptaan Posan Tobing.

Sebelumnya, Posan Tobing memberikan ultimatum kepada band Kotak. Terdapat 13 lagu yang dilarang dinyanyikan di konser band beranggotakan Tantri, Cella dan Chua itu.

Untuk lagu yang ciptaan Posan sendiri ada 'Berbeda', 'Cinta Jangan Pergi', 'Kerabat Kotak' dan 'Ku Ingin Sendiri'. Sementara itu, lagu-lagu diciptakan bersama diantaranya 'Masih Cinta', 'Kosong Toejoeh', 'Tinggalkan'. Untuk lagu ciptaan eks band Kotak, Julia Angelia atau Pare ada 'Sendiri', 'Saat Ku Jauh', 'Terbang' dan 'Phobia'.

Tidak adanya izin dari para personel Kotak saat menyanyikan 13 lagu itu membuat Posan Tobing dan Pare tidak menerima royalti atas karya-karya ciptaannya. Tantri, Cella dan Chua baru bisa membawakan 13 lagu tersebut jika sudah mengantongi izin tertulis dari Posan Tobing dan Pare selaku pencipta.

Posan Tobing akan melaporkan band Kotak ke Bareskrim Polri kalau masih nekat menyanyikan 13 lagu itu tanpa izin di setiap konser. Sebelumnya, Posan Tobing pernah melayangkan somasi kepada band Kotak pada 2023 lalu.