Usut Sejumlah Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, KPK: Subjek Hukumnya Sama

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut beberapa kasus rasuah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah. Mulai dari dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di tahun 2023-2024; pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang; serta penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan, tiga kasus ini bukanlah klaster. Dia menyebut, pelaku atau subjek hukum dalam ketiga kasus tersebut adalah orang yang sama.

"Jadi tidak (ada) klasternya, karena pelakunya memang orangnya yang sama, subjek hukumnya sama, hanya perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, ada yang juga pemerasan, ada yang juga di pengadaan (barang dan jasa)," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Asep tak memerinci identitas para tersangka dalam kasus ini. Dia hanya menyampaikan bahwa pengusutannya tetap berdasarkan satu surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik).

"Jadi ini tetap nanti satu Sprindik dengan tersangkanya orang tersebut, atau subjek tersebut, tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal," jelas Asep.

Adapun empat orang telah dicegah terkait penyidikan kasus ini. Pencegahan dilakukan berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan pada 12 Juli 2024.

"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama empat orang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7).

Meski demikian, Tessa belum membuka identitas para pihak yang dicegah tersebut. Dia hanya menyampaikan bahwa keempat pihak itu terdiri dari dua orang yang merupakan penyelenggara negara dan dua lainnya selaku pihak swasta.

"Larangan bepergian ini berlaku selama 6 bulan kedepan," ujar dia.

Tessa melanjutkan, status cegah ini berlaku selama enam bulan kedepan. KPK dapat memperpanjang masa berlakunya sesuai kebutuhan penyidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang yang dicegah adalah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita beserta suaminya, Alwin Basri. Kemudian, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono serta Rahmat Djangkar selaku pihak swasta.

KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Namun, belum dirinci lokasi penggeledahan tersebut.

"Kami sampaikan betul bahwa sedang ada kegiatan penyidikan oleh teman-teman penyidik di daerah Semarang," ungkap Tessa.

"Untuk apa kegiatannya, di mana, kami belum bisa rilis dan semoga pada saat kegiatan tersebut selesai dalam mungkin beberapa hari atau minggu ke depan, teman-teman akan diberikan update lagi," sambung juru bicara berlatarbelakang penyidik itu.

Sebelumnya diberitakan, KPK menggeledah sejumlah ruangan di kompleks Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (17/7/2024). Dari pengamatan di lokasi, beberapa petugas KPK mengenakan rompi bertulisan lembaga antirasuah tersebut.

Penyidik KPK menggeledah ruang Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah Kota Semarang yang berlokasi di sisi kompleks kantor pemerintahan itu.

Sekitar pukul 14.00 WIB tiga petugas KPK keluar dari ruang wakil wali kota dan sekda setempat.

Para petugas selanjutnya menuju Lantai 6 Gedung Moch Ihsan di komplek Balai Kota Semarang.

Dengan dipandu pegawai Pemkot Semarang, ketiga petugas KPK masuk ke ruang Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kota Semarang.