KPK Tahan Eks Ketua DPD Gerindra Malut Karena Beri Suap ke Abdul Gani Kasuba Terkait IUP Tambang
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif atau UCU. Dia ditahan karena memberikan suap Gubernur Maluku Utara periode 2019-2024, Abdul Gani Kasuba (AGK).
"Ditahan untuk 20 hari pertama," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Penahanan Muhaimin terhitung mulai 17 Juli hingga 5 Agustus 2024. Dia bakal mendekam di Rutan Cabang KPK.
Asep menjelaskan, Muhaimin diduga memberikan uang kepada Abdul berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan total sebesar Rp7 miliar.
"Nilainya masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan," ujar Asep.
Uang itu diberikan Muhaimin kepada Abdul untuk proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama Di Provinsi Maluku Utara, pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementrian ESDM Republik Indonesia yang ditandatangani Abdul sebanyak 37 perusahaan selama tahun 2021-2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai peraturan.
"Dari usulan-usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementrian ESDM RI melalui tersangka MS alias UCU tersebut, 6 Blok yang diusulkan sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementrian ESDM Republik Indonesia pada tahun 2023, yakni Blok KAF, Blok FOLI, Blok MARIMOI 1, Blok PUMLANGA, Blok LILIEF SAWAI dan Blok WAILUKUM," ungkap Asep.
"Dari 6 Blok tersebut, 5 Blok diantaranya sudah dilakukan lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yakni Blok KAF, Blok FOLI, Blok MARIMOI 1, Blok PUMLANGA dan Blok LILIEF SAWAI. Dari 5 Blok yang sudah dilakukan lelang, 4 Blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementrian ESDM, yakni Blok KAF, Blok FOLI, Blok MARIMOI 1, dan Blok LILIEF SAWAI," sambungnya.
Asep mengungkapkan, Muhaimin menyerahkan uang suap tersebut kepada Abdul secara tunai maupun melalui ajudannya.
"Dan juga melalui transfer ke rekening keluarga Abdul Gani Kasuba, lembaga/pihak yang terafiliasi dengan Abdul Gani Kasuba serta perusahaan yang terkait dengan keluarga Abdul Gani Kasuba," jelas Asep.
Atas perbuatannya, Muhaimin dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan. Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Adapun Muhaimin ditangkap tim penyidik KPK di wilayah Banten, Selasa (16/7) malam. Penangkapan itu dilakukan karena dinilai tidak kooperatif saat dipanggil KPK.