KPK Pastikan Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang Murni Ranah Hukum
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pengusutan dugaan rasuah di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah murni penegakan hukum. Sebab, lembaga antirasuah menemukan adanya tindak pidana.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur menekankan, pihaknya melakukan penyidikan di Pemkot Semarang tidak ada kaitannya dengan rencana Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu yang mencalonkan diri sebagai petahana dalam Pilkada 2024.
“Jadi yang kami pertimbangkan itu adalah hasil penyelidikan, kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan. Selebihnya tidak ada. Apakah sedang nyalon (mencalonkan diri) atau tidak nyalon, kami tidak masuk dalam pertimbangan ranah itu,” kata Asep kepada wartawan yang dikutip Kamis (18/7/2024).
Asep pun memastikan, KPK sudah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka dalam kasus ini. Gelar perkara atau ekspose juga sudah dilakukan dan diputuskan penanganan dugaan korupsi tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Jadi kami pure, murni ranah hukum. Ketika memang sudah terpenuhi dua alat bukti yang cukup, kemudian juga hasil dari ekspose dinyatakan (cukup) jadi seluruh peserta ekspose (setuju) bahwa ini naik sidik, ya, kita laksanakan penyidikan,” tegas dia.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan sedang mengusut tiga dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Rinciannya, yakni pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.
Selain itu, ada empat orang yang sudah dicegah bepergian ke luar selama enam bulan pertama terkait penyidikan kasus tersebut. Keempat orang itu terdiri dari dua penyelenggara negara dan sisanya merupakan pihak swasta.
Berdasarkan informasi beredar mereka yang dicegah adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu yang merupakan Wali Kota Semarang bersama suaminya, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang ada di Kota Semarang, Jawa Tengah. Salah satunya adalah Kantor Wali Kota Semarang.