Sopir Taksi yang Lecehkan Wanita Disabilitas Ditangkap, Motif Bejatnya karena Terangsang
ERA.id - Polisi menangkap sopir taksi online, In Amullah (50) yang melecehkan wanita disabilitas, CD (55) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel). Dia juga langsung ditetapkan menjadi tersangka.
"(Sopir taksi online ini) sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
Pria paruh baya ini dijerat Pasal 6 juncto Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Amullah mengaku melecehkan CD karena terangsang.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, apa alasan dia melakukan pelecehan terhadap korban itu karena melihat korban kemudian muncul hasrat," ucapnya.
Sebelumnya, CD menjadi korban pelecehan seksual oleh sopir taksi online di kawasan Tebet. Kejadian berawal ketika korban memesan taksi online untuk pulang ke rumah.
Saat itu, pesanannya diambil oleh sopir bernama In Amullah dengan kendaraan Toyota Avanza berpelat B 2091 SIT. Setibanya di TKP, korban meminta izin memegang tangan sopir taksi itu untuk dibantu berjalan ke teras rumah. Namun, Amullah malah melecehkan ke CD.
"Terlapor kemudian menjawab 'jangankan tangan menggendong saja mau'. Sesampainya di teras terlapor tidak kembali ke mobil, namun menghadapkan tubuh korban ke arah terlapor dan mencium pipi kanan korban sebanyak dua kali," kata Kombes Ade Ary kepada wartawan, hari ini.
Korban tak berani melawan karena takut. Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku meninggalkan lokasi