Bareskrim Usut Kasus Korupsi di BUMD PT SPR di Riau

ERA.id - Bareskrim Polri sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) yang berasal dari operasional Blok Migas Langgak periode 2010-2015. PT SPR merupakan salah satu Badan Usama Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. 

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, kasus ini naik ke tahap penyidikan usai penyidik Dittipidkor Bareskrim melakukan gelar perkara pada Jumat (12/7) lalu.

"Meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ke tahap penyidikan," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).

Namun, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini belum mau menjelaskan kontruksi perkara dugaan korupsi ini. Dia hanya menambahkan penyidik menduga ada pelanggaran Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam kasus ini.

"Penyidik telah melakukan pemintaan keterangan terhadap 18 orang saksi, pengumpulan dan penyitaan bukti dan koordinasi dengan ahli dari BPKP Perwakilan Riau yang sebelumnya telah menerbitkan laporan hasil audit investigatif terkait obyek perkara," jelasnya.

Terpisah, Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa menambahkan penyidik telah menyita sejumlah bukti-bukti dalam pengusutan kasus korupsi PT SPR, yakni berupa dokumen dan surat-surat.

"Telah ada dugaan kerugian, namun jumlahnya masih didalami oleh penyidik dengan berkoordinasi dengan ahli dari BPKP," ujar Arief.