KPK Periksa 30 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sebanyak 30 saksi terkait dugaan rasuah dana hibah di DPRD Jawa Timur. Pemeriksaan itu untuk mendalami proses pengurusan yang dilakukan.

“Saksi-saksi yang dipanggil didalami terkait dengan proses pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat hingga sampai ke tangan kelompok-kelompok masyarakat, serta didalami terkait dengan pemberian dan penerimaan suap terkait dengan pengurusan dana hibah tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan dikutip Jumat (19/7/2024).

Tessa belum membeberkan identitas 30 saksi itu. Dia hanya menyebut, dari jumlah tersebut enam orang diantaranya merupakan legislator.

“Pemeriksaan terhadap seluruh saksi dilakukan di Kota Surabaya, saksi-saksi yang hadir, terdiri dari empat anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, dua anggota DPRD Kabupaten, dan sisanya merupakan pihak swasta,” ungkap Tessa.

Selain itu, penyidik juga sedianya memeriksa empat saksi lainnya dalam kasus ini. Namun, mereka berhalangan hadir.

“Dua orang masih belum kembali dari kegiatan ibadah haji, dan dua orang lainnya sedang sakit,” jelas dia.

Sebelumnya, KPK mengembangkan penyidikan kasus suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022 yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak. Ada 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan tersebut

Empat tersangka merupakan penerima suap. Mereka terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf. Sedangkan 17 tersangka pemberi suap terdiri dari dua penyelenggara negara dan 15 pihak swasta. Namun, belum dirinci identitas para tersangka ini.

KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu. Upaya paksa ini dilakukan di beberapa rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, serta di Pulau Madura, seperti Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang sekitar Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi serta catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah. Kemudian, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, salinan sertifikat rumah dan dokumen lain serta barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya.