Polda Metro Gagalkan Penyelundupan Ganja 30 Kg dari Medan ke Jakarta
ERA.id - Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 30 kilogram (kg) narkotika jenis ganja di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut) pada Rabu (17/7) silam. Ganja ini diselundupkan dari jasa ekspedisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal ketika penyidik mendapat informasi dari masyarakat jika akan ada pengiriman ganja dari Medan ke Jakarta. Polisi lalu menuju lokasi dan berkoordinasi dengan jasa ekspedisi itu untuk melakukan control delivery.
Usai melakukan pengamatan, polisi mencurigai dua orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Kedua orang itu, yakni Rahmansyah (41) dan Ahmad Fadilah (40) pun ditangkap dan polisi menggeledah paket yang akan diambilnya.
"Barang bukti satu buah boks kontainer yang di dalamnya berisikan 30 paket narkotika jenis ganja dengan berat brutto 30 kg," kata Ade kepada wartawan, Sabtu (20/7/2024).
Keduanya mengaku mendapatkan barang terlarang itu Bhegeng yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Rahmansyah dan Ahmad Fadilah lalu dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ade mengatakan kedua pelaku narkoba ini melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.