PBNU Terbitkan Surat Edaran Larangan Kerja Sama dengan Lembaga Terafiliasi Israel
ERA.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan larangan kerja sama dengan lembaga yang terafiliasi dengan Israel.
Surat edaran bernomor 2020/PB.03/A.1.03.08/99/07/2024 itu sekaligus mempertegas instruksi PBNU di era kepemimpinan Said Aqil Siroj pada 2021 lalu.
"Sebetulnya kebijakan untuk menangguhkan atau menghentikan kerja sama dengan lembaga-lembaga internasional, seperti ACJ, sudah terbit pada kepengurusan PBNU periode yang lalu ketika Ketua Umumnya KH Said Aqil Siroj," ujar Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni, dilansir dari Antara, Sabtu (20/7/2024).
Adapun surat yang dikeluarkan pada periode kepengurusan sebelumnya yakni bernomor 4207/C.1.034/09/2021 tanggal 13 Shafar 1443 H/20 September 2021 M.
Surat itu berisi instruksi untuk menghentikan dan/atau menangguhkan semua program/proyek kerja sama yang berhubungan dengan Institut Leimena, Institute for Global Engagement (IGE), dan American Jewish Committee (AJC), baik yang masih dalam rencana maupun yang sedang berjalan.
Amin mengatakan, surat edaran yang lama tidak pernah dicabut dan masih berlaku. Hanya saja diperkuat dengan surat edaran yang baru.
PBNU masih melarang hubungan atau kerja sama dengan lembaga yang disebutkan dalam surat instruksi itu seperti Institut Leimena, Institute for Global Engagement (IGE), American Jewish Committee (AJC), dan sejenisnya.
"Dan surat itu sampai hari ini tidak pernah dicabut, tidak pernah juga direvisi karena itu sifatnya masih berlaku," kata Amin.
Dia mengakui, surat edaran ini diterbitkan buntut lima orang Nahdliyin yang berkunjung menemui Presiden Israel tanpa sepengetahuan PBNU.
"PBNU sekarang hanya menegaskan kembali me-remind seluruh jajaran struktural Nahdlatul Ulama baik itu pengurus wilayah, pengurus cabang sampai ke paling bawah. Termasuk ke banom (badan otonom) dan lembaga-lembaga di lingkungan NU, termasuk perguruan tinggi, pondok-pondok pesantren atau madrasah lain itu masih terikat keputusan PBNU," katanya.
Terkait apakah konsekuensi organisatoris bagi pelanggar surat edaran itu, Amin mengatakan PBNU akan terus melakukan pembinaan agar dapat mencegah kejadian serupa.