Kemlu RI: Israel Tidak Pernah Memiliki Hak Atas Tepi Barat dan Gaza

ERA.id - Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri RI Abdul Kadir Jailani menyatakan Israel tidak memiliki hak atas Tepi Barat dan Gaza. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Internasional (ICJ), yang mengesampingkan argumentasi Israel berdasarkan sejarah.

Berdasarkan Fatwa Hukum yang dikeluarkan oleh ICJ terhadap kependudukan Israel di wilayah Palestina, secara tegas Mahkamah Internasional tidak mempertimbangkan argumentasi sejarah tersebut. Kadir menjelaskan bahwa selama ini Israel mengaku berhak atas tanah di Tepi Barat dan Gaza berdasarkan sejarah yang mereka klaim tersebut.

"Yang menarik di sini ICJ dalam putusannya kemarin secara tegas mengatakan dia tidak memepertimbangkan argumentasi sejarah. Bahwa israel bisa berhak karena leluhurnya di sana, ICJ tidak mempertimbangkan," kata Kadir dalam konferensi pers, Senin (22/7/2024).

Lalu, kata Kadir, argumentasi yang diabaikan itu karena Majelis Umum PBB tidak tidak meminta ICJ untuk membahas persoalan tersebut. Pembahasan tersebut dinilai tidak cukup atau kurang memadai.

Berdasarkan hal tersebut, rakyat Palestina pun berhak menentukan nasibnya sendiri di tanah wilayahnya, termasuk Tepi Barat, Sungai Yordan, dan Gaza. Sementara status Israel di wilayah Tepi Barat dan Gaza hanya sebatas kekuatan pendudukan (occupying power).

"Bangsa Palestina mempunyai hak untuk menentukan nasibnya sendiri dan ini dengan teritori Tepi Barat, Sungai Yordan dan Gaza dan status Israel di Tepi Barat dan Gaza adalah sebagai occupying power, dengan demikian israel tidak pernah memiliki wilayah itu dan dia tidak pernah memiliki hak atas apa pun juga," tegas Kadir.

Putusan itu juga menyatakan bahwa Israel terbukti melakukan pencaplokan wilayah dengan cara kekerasan. Israel juga terbukti melakukan diskriminasi terhadap warga Palestina yang dinilai melanggar hukum internasional.

Atas dasar hukum tersebut, keberadaan Israel di wilayah Tepi Barat, Sungai Yordan, dan Gaza pun harus segera diakhiri.

"Israel juga dianggap telah melakukan diskriminasi dan semua tindakan Israel yang dilakukan di tanah kependudukan di Palestina dianggap bertentangan dengan hukum internaional, dan oleh karenanya konsekuensinya keberadaan Israel di Tepi Barat, Sungai Yordan dan Gaza harus segera diakhiri," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina telah melanggar hukum internasional. Dalam putusan yang digelar di Den Haag itu, Israel diminta untuk segera meninggalkan wilayah Palestina yang sudah diduduki.