Suami di Bekasi Tewas Dibunuh Istri, Anak, dan Pacar Anak, Pelaku Terancam Hukuman Mati

ERA.id - Seorang pria, Asep Saepudin (43) tewas dibunuh di rumahnya di kawasan Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Setu, Kabupaten Bekasi. Korban tewas dibunuh istrinya, Juariah (45), anak kandungnya sendiri, Silvia Nur Alfiani (22), dan pacar anaknya, Hagistko Pramada (22).

"Pelaku J adalah istri korban, SNA adalah anak pertama korban, dan HP adalah pacar anak korban," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi kepada wartawan, Senin (22/7/2024).

Twedi menjelaskan para pelaku sebelumnya mencoba membunuh Asep dengan menyampurkan cairan SoKlin cair ke dalam minuman susu soda dan Floridina. Namun, upaya ini gagal.

Korban kembali diracun pada silam sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu pelaku mencoba mencampurkan cairan SoKlin cair ke dalam minuman Floridina, tetapi lagi-lagi tidak berhasil.

Karena pengusaha ini gagal dibunuh dengan diracun, ketiga pelaku akhirnya sepakat untuk langsung mengeksekusi Asep. 

"Akhirnya pada Kamis, 27 Juni 2024 dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, korban Asep Saepudin dihabisi dengan cara dicekik dan dianiaya hingga meninggal dunia," ujarnya.

Setelah korban meninggal, pelaku mengajukan pinjaman online sebesar Rp56,5 juta. Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening Silvia dan selanjutnya ke rekening Hagistko Pramada.

"Motif pembunuhan ini didasarkan pada masalah ekonomi dan sakit hati, serta ketidaksukaan terhadap hubungan antara SNA dan HP," jelasnya.

Para pelaku ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Ketiganya dijerat Pasal 44 Ayat 3 juncto Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun," kata Twedi.