KPK Periksa Anak Abdul Gani untuk Telusuri Aset dan Bisnis Sang Ayah

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset dan bisnis milik eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK). Penelusuran dilakukan dengan memeriksa dua saksi pada Senin (22/7).

Berdasarkan informasi, kedua saksi itu adalah anak Abdul sekaligus Komisaris PT Fajar Gemilang Muhammad Thariq Kasuba (MTK), dan seorang wiraswasta bernama Edi M Batubara (EBB) alias Ucok. Mereka dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Abdul.

"Didalami terkait dengan aset AGK dan usaha/bisnis yang dimiliki oleh AGK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (23/7/2024).

Meski demikian, tak dirinci perihal aset maupun bisnis yang dimaksud.

Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.

KPK kemudian mengembangkan penyidikan kasus korupsi yang menjerat Abdul Gani. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU.

Kini, ia telah ditahan bersama lima orang lainnya, yakni Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kepala Dinas PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST).