KPK Dalami Email Proses Pengadaan Bansos Presiden saat Covid-19
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dokumen berupa email atau surat elektronik soal proses pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden yang dibagikan saat pandemi Covid-19. Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa seorang saksi pada Senin (22/7).
Berdasarkan informasi, saksi itu adalah Kepala Divisi Hukum di PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistik Indonesia, Noor Rachmat (NR). Dia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Dipanggil penyidik untuk hadir terkait dokumen e-mail proses pengadaan bansos banpres (bantuan presiden)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/7/2024).
Sebagai informasi, BGR adalah perusahaan pelat merah yang sebelumnya terseret dalam kasus korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos). Eks Dirut PT BGR, M Kuncoro Wibowo pun telah ditahan atas kasus ini.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan, total nilai proyek bansos presiden mencapai Rp900 miliar. Proses pengadaan yang dikorupsi terdiri dari tiga tahap, yakni tahap 3, 5, dan 6.
Akibat korupsi tersebut, diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp250 miliar. Namun, jumlah ini masih bisa berubah seiring proses penyidikan.
Adapun bantuan itu dikemas dalam goodiebag berwarna merah putih dengan logo Istana Kepresidenan. Isinya berbagai macam sembako, seperti beras, minyak goreng, dan biskuit.
Bantuan ini diketahui sempat dibagikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Lembaga antirasuah berjanji bakal mengusut tuntas kasus ini. Apalagi, perbuatan tersangka yang mengurangi kualitas bansos tersebut dilakukan saat kondisi darurat.
KPK menyebut, pengusutan kasus korupsi tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat. Aduan itu diterima saat KPK sedang menangani korupsi bansos di Kementerian Sosial yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama Mitra Eergi Persada, Ivo Wongkaren (IW).
Ivo Wongkaren juga menjadi salah satu terpidana dalam perkara korupsi pendistribusian bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) yang telah diputus oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Dia juga disanksi denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara.