Fadli: Mendagri Mundur Saja Jika Tak Mampu
Diketahui, ribuan e-KTP tersebut milik warga Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Identitas tersebut dicetak pada 2011, 2012, dan 2013, cetakan awal saat waktu perekaman massal.
Tercecernya e-KTP ini menuai reaksi dari berbagai pihak, Wakil Ketua DPR Fadli Zon pun angkat bicara mengenai hal ini. Dia menilai, harusnya ada evaluasi yang dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan masalah e-KTP.
Fadli meminta, agar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera mundur dari jabatannya. Lantaran dianggap tidak mampu menguris data kependudukan di Indonesia.
"Saya kira saudara Tjahjo Kumolo sebaiknya mengundurkan diri aja. Ini enggak becus mengurus masalah e-KTP, mengurus DPT dan juga mengurus data-data kependudukan. Ini masalah-masalah basic kok. Selama empat tahun ini ngapain saja?," tuturnya, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Apalagi, kata Fadli, Tjahjo pun sudah mengaku siap dipecat jika e-KTP yang tercecer mengganggu jalannya pemilu 2019 mendatang. Hal ini tidak perlu, menurut dia, seharusnya Mendagri langsung mengundurkan diri saja.
"Saya baca itu Menteri Dalam Negeri siap dipecat untuk apa itu. Harusnya mengundurkan diri saja kalau memang tidak sanggup. Karena ini sudah kelewatan," ujarnya.
Menurut Fadli, tercecernya e-KTP ini memalukan Indonesia di mata negara lain. Sebab, katanya, hal ini tak pernah terjadi bahkan di negara paling terbelakang sekali pun.
"Tidak ada di negara lain, seluruh dunia. Coba lihat aja deh di negara-negara lain, di negara yang paling terbelakang sekalipun. Data penduduk itu sudah seperti apa ya, sampah. Berkarung-karung tercecer di berbagai tempat ini memalukan," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menegaskan dirinya siap dipecat jika data KTP elektronik yang tercecer nantinya mengganggu Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai bukti kepemilikan hak suara pada Pemilu 2019.
"Saya tanggung jawab, saya siap dipecat kalau ada satu e-KTP pun yang tercecer bisa menggangu konsolidasi ini, karena data yang tercecer tersebut tidak menggangu sistem yang sudah ada," tutur Tjahjo di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Senin (10/12/2018).
Prinsipnya, kata Tjahjo, e-KTP yang ditemukan dibuang di beberapa wilayah belakangan ini merupakan data kedaluwarsa. Maka, data kependudukan tersebut tidak bisa digunakan untuk digandakan dan digunakan sebagai syarat memilih pada hari pemungutan suara.
"Secara prinsip tidak akan mungkin, karena DPT itu fix by name by adress, terdata dengan rapi," ucap dia.