Baca Duplik di Hadapan Majelis Hakim, Terdakwa Korupsi Tol MBZ Minta Dibebaskan
ERA.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ, Djoko Dwijono (DD) memohon majelis hakim membebaskannya dari tuduhan yang didakwakan. Hal tersebut disampaikan dalam pembacaan duplik.
"Tidak pernah ada bukti bahwa saya nyata-nyata menyerahkan dokumen tersebut, baik soft copy maupun hard copy. Baik secara langsung atau tidak langsung pada YM ataupun anggota panitia lelang," ujar eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) tersebut, dikutip dari Antara, Kamis (25/7/2024).
DD menyebut penyebutan proses lelang sebagai proyek hore-hore tidak mendasar, tidak etis, dan tidak dapat dikonfirmasi kebenarannya.
Menurutnya, panitia lelang telah bersungguh-sungguh dalam melakukan tugasnya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan PT JJC melalui metode right to match (hak menyamakan penawaran).
Sebagai kesimpulan, DD menjelaskan bahwa Jalan Tol MBZ sudah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.
“Jalan Tol MBZ memiliki sertifikat layak desain, layak fungsi, serta layak operasi sehingga dapat dilalui kendaraan,” imbuhnya.
Berdasarkan fakta tersebut, DD berharap dan memohon kepada majelis hakim agar berkenan menerima jawaban, serta memberi putusan adil dan terbaik untuk dirinya, yakni membebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ditemui di persidangan, penasihat hukum DD dan YM, Adi Supriyadi dan Raden Aria Riefaldhy menyatakan tetap pada argumen bahwa kliennya tidak bersalah, dan harus diputus bebas dari tuduhan.
"Berdasarkan uraian duplik yang disampaikan DD, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana yang dimaksud pada tuntutan JPU," ungkapnya.
Hal senada dikatakan penasihat hukum YM, Raden Aria Riefaldhy, pihaknya berharap kliennya diputus bebas, sebagaimana hal-hal yang terungkap di fakta persidangan, dari saksi yang dihadirkan tidak mengenal YM.
"Pertanyaannya bila tidak saling kenal apakah bisa dikaitkan dengan permufakatan jahat? Tidak ada buktinya," tegas Aria.
Aria menambahkan, dalam pemaparan duplik dijelaskan bahwa dalam proses lelang model right to match sudah diatur dalam Peraturan Presiden No.56 tahun 2011 pasal 13 ayat 2.
Sedangkan untuk metode design and build juga sudah diatur dalam Undang-Undang No.2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi.
“Jadi semua proses lelang sudah sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Bukan berarti dia seakan-akan membuat aturan sendiri," jelasnya.
Berdasarkan fakta persidangan dan pembacaan duplik hari ini, Aria berharap hakim mempertimbangkan kliennya dibebaskan dari segala tuntutan. "Mudah-mudahan hakim berpendapat baik bisa membebaskan YM dari tuntutan dan mengembalikan hak-haknya," ujarnya.